Perusahaan
Serikat Pekerja Maluku Utara: NHM Tidak Paham Aturan

Ternate, Hpost – Pelaksana tugas Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara, Sofyan Abubakar, menilai Manager Human Resource Departement (HRD) PT Nusa Halmahera Mineral, Safrudin Adam, tak paham aturan.
Ia menilai, kebijakan pihak HRD memecat Muammar Ternate sebagai pekerja magang lantaran mengkritik Presiden Direktur PT NHM, Haji Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert lewat media sosial facebook, tak bisa dikategorikan pelanggaran berat.
Menurut dia, HRD NHM harus paham konsep kesalahan berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 158 ayat (1) huruf a sampai j.
“Dalam pasal itu disebutkan, membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara,” terangnya.
Kualifikasi kesalahan berat dalam pasal 158 ayat (1), kata dia, pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja ketika terpenuhi 3 syarat.
Syarat itu diatur pada ayat (2) yaitu huruf a. pekerja/buruh tertangkap tangan; b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau c. bukti lain berupa kejadian yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Artinya, ketika pengusaha mendapati buruh melakukan kesalahan berat, dia harus melapor ke pihak yang berwenang dalam hal ini polisi,” tuturnya.
Konsep kesalahan berat yang diatur UU Ketenagkerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 adalah hukum acara pidana. “Dalam hukum ketenagakerjaan, kesalahan berat itu adalah perbuatan pidana,” terangnya.
Jika perusahaan mem-PHK Muammar Ternate yang notabene masih pekerja magang dengan kualifikasi kesalahan berat, maka harus merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di situ disebutkan, pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam masa percobaan. Dimana, surat pemberitahuan disampaikan paling lambat 7 hari kerja, sebelum pemutusan hubungan kerja.
Pada Pasal 38 menyebutkan; pekerja/buruh mendapat surat pemberitahuan dan tidak menolak pemutusan hubungan kerja, pengusaha harus melaporkan keputusan itu ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. “Dalam hal ini Disnaker Halmahera Utara,” tandasnya.
Sedangkan Pasal 39 ayat (1) menyebut; "pekerja/buruh yang di-PHK dan menyatakan menolak, harus memuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan.
“Kalau Muammar tidak setuju, maka PHK belum bisa dilakukan. Sebab masih tahapan proses melalui perundingan dan seterusnya,” terangnya.
Dengan demikian, perusahaan tidak bisa langsung memberhentikan. “Karena proses perundingan itu ada upah proses yang harus dibayar, status karyawan masih tetap sebagai karyawan,” terangnya.
Kuasa Hukum SPN se-Jawa Timur dan Maluku Utara, Suarez YY menambahkan, pasal 158 telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dan melanggar asas praduga tak bersalah.
Sehingga dari asumsi itu, MK dalam putusan Nomor 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 mengabulkan permohonan uji materi Pasal 158.
“Jadi di Pasal 158 itu pengusaha hanya bisa memPHK ketika buruh melakukan kesalahan berat, atau telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat inkrah," terangnya.
Jika belum diproses polisi atau divonis bersalah oleh pengadilan, lalu perusahan tafsirkan itu kesalahan berat, justru itu merupakan suatu kesalahan.
“Perusahaan seharusnya menjunjung tinggi yang namanya asas praduga tidak bersalah, bukan praduga bersalah. Karena hak-hak orang itu harus dihormati,” tandasnya.
Pada intinya, lanjut dia, kesalahan berat domainnya hukum pidana. Dan sebagai orang yang taat hukum, perusahaan seharusnya memproses lebih dulu sebelum memvonis yang bersangkutan melakukan kesalahan berat.
“Pertanyaannya, apakah perusahaan bisa proses yang bersangkutan ke pidana. Atau jangan-jangan unggahan di media sosial itu bukan perbuatan pidana, atau suatu keterangan yang dapat dikualifikasi sebagai kesalahan berat karena tidak bisa dipidana,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, HRD PT NHM, Safrudin Adam menyebut, Haji Robert sudah tahu unggahan Muammar di media sosial facebook.
Safrudin bilang, Haji Robert sejatinya punya itikad baik ingin membantu masyarakat. “Apalagi masyarakat Akelamo Kao,” tandasnya.
Karena sebelum NHM diambil alih PT Indotan, menurut dia, banyak wilayah lingkar tambang tidak dimasukkan dalam program pemberdayaan masyarakat.
Padahal, lanjut dia, meskipun persoalan tapal batas antar Halmahera Barat dan Halmahera Utara bergejolak, namun Akelamo Kao masuk dalam daerah lingkar tambang.
“Pak Haji bilang kasihan. Nah, kalimat kasihan itu bukan sebagai bentuk ucapan yang sinis. Bukan. Tapi suatu sikap prihatin, bahwa kenapa kondisi Akelamo Kao seperti jauh dari perhatian,” terangnya.
Menyentil bahwa, unggahan Muammar bersifat meredam amarah warga Akelamo Kao, Safrudin bilang kesannya seperti memprovokasi.
“Statemennya di media kalian itu kan bukan meredam. Kalimat Muammar itu tidak etis. Dan tidak menutup kemungkinan kita akan ambil jalur hukum biar jelas,” tandasnya.
Komentar