Anggaran

Anggaran Penanganan COVID-19 Tidak Tercantum Dalam LKPJ Gubernur Maluku Utara

Ilustrasi anggaran COVID-19. || Foto: Internet

Ternate, Hpost – Dana penanganan COVID-19 yang dianggarkan melalui Gugus Tugas Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 156 miliar, tidak tercantum dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2020.

Ini terungkap saat panitia khusus (pansus) LKPJ DPRD Malut menelaah dokumen yang disampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu itu.

Sekretaris Pansus DPRD Malut, Erwin Umar mengungkapkan, anggaran penanganan COVID-19 yang direfocussing tidak tertera dalam dokumen LKPJ.

“Apakah ini memang tidak harus dilaporkan di LKPJ atau seperti apa, nanti kita akan kroscek kembali,” ujar Erwin kepada wartawan di Grand Majang Hotel, Ternate, Senin 19 April 2021.

Kejanggalan lainnya adalah, perbedaan data realisasi anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan yang termuat dalam LKPJ.

Misalnya RSUD Chasan Boesoirie. Realisasi anggaran yang dilaporkan di atas Rp 30 miliar. Tapi pada dokumen LKPJ tercatat Rp 60 miliar lebih.

Begitu juga dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Realisasi anggaran yang disampaikan ke pansus di atas Rp 90 miliar.

Namun yang termuat di LKPJ hanya Rp 80 miliar lebih. "Selisihnya jauh sekali, kita bingung yang mana benar," ucap Erwin.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 mengamanatkan penyusunan LKPJ berbasis Target Kinerja.

Namun ada beberapa OPD yang menyusun LKPJ berbasis Target Penyerapan Penganggaran.

"Ini yang bikin kita jadi bimbang, bagaimana kita mau menilai atau membuat rekomendasi LKPJ ini,” katanya.

Dengan demikian, pansus DPRD bersepakat mengembalikan LKPJ tersebut ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Malut, untuk diperbaiki.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga