Penyelenggara Pemilu

DKPP Layangkan Sanksi Keras ke Komisioner KPU Sula

Ilustrasi: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan 14 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. || DOK: DKPP

Sanana, Hpost – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan 14 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 21 April 2021.

Dalam sidang tersebut, DKPP RI memutuskan, menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Sula, Maluku Utara, terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik.

Mengutip putusan yang dibacakan Ketua DKPP, Dr. Muhammad, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu (1) Yuni Yunengsi Ayuba.

Kemudian (2) Ramli K Yakub, (3) Ifan Sulabesi Buamona, (4) Samsul Bahri Teapon dan (5) Hamida Umalekhoa, dalam perkara nomor 32-PKE-DKPP/I/2021.

Selanjutnya, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Yuni Yunensi Ayuba beserta keempat anggota KPU Kepulauan Sula dalam perkara nomor 70-PKE-DKPP/II/2021.

Selain itu juga, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Ifan Sulabesi Buamona selaku anggota KPU Kepulauan Sula dalam perkara nomor 86-PKE-DKPP/II/2021.

Tak hanya itu, sidang DKPP tersebut juga memutuskan merehabilitasi nama baik teradu Yuni Yunengsi Ayuba selaku Ketua KPU, bersama 4 orang anggota KPU Kepulauan Sula dalam perkara nomor 87-PKE-DKPP/II/2021.

DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan DKPP ini paling lama 7 hari sejak dibacakan putusan tersebut, dan meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan keputusan DKPP yang telah ditetapkan.

Baca Juga