Perusahaan

Kritik Bos PT NHM, Peserta Magang di Halmahera Utara Dirumahkan

Presiden Direktur PT NHM Haji Robert Nitiyudo Wachjo saat memberikan arahkan ke karyawannya. || Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost – Muammar Ternate, warga Desa Akelamo Kao, Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara, Maluku Utara, dipecat pihak management PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Itu setelah Muammar mengkritik Presiden Direktur PT NHM, Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau akrab disapa Haji Robert, lewat media sosial facebook.

“Status saya pada Maret lalu itu, karena ada pernyataan Haji Robert yang terkesan menghina masyarakat Akelamo Kao,” ucap Muammar kepada halmaherapost.com, Jumat 23 April 2021.

Muammar bilang, rekaman melalui pesan suara WhatsApp itu muncul pada Senin 8 Maret 2021, setelah masyarakat Akelamo Kao menggelar aksi unjuk rasa.

Haji Robet dalam rekaman menyebut, Akelamo Kao tidak masuk dalam wilayah lingkar tambang.  Tapi karena Haji Robert mengaku kasihan, sehingga Akelamo Kao dimasukan dalam wilayah lingkar tambang. Lantas kenapa masyarakat masih mendemo PT NHM.

“Dalam rekaman itu, Haji Robert juga bilang ‘mereka (masyarakat Akelamo Kao) itu tidak beretika, dan saya akan proses mereka.’ Singkatnya seperti itu,” tutur Muammar.

Dari situ Muammar membuat pembelaan atas tudingan Haji Robert terhadap masyarakat desanya, lewat media sosial facebook.

Setelah status diungga, dua hari kemudian Muammar ditelepon managernya, Handi Torang, untuk mempertanyakan unggahan tersebut.

“Saya sampaikan bahwa saya buat pembelaan sebagai masyarakat Akelamo Kao terhadap hinaan Pak Haji Robert terhadap kami,” tuturnya.

Setelah itu, hampir sebulan dirinya tak pernah dikonfirmasi lagi. “Nanti pada Senin 5 April 2021 kalau tidak salah, saya ditelepon tim investigasi perusahaan PT NHM. Pak Edy Muhammad namanya,” ucap Muammar.

Saat itu, Muammar kembali ditanya soal unggahannya di media sosial facebook. “Jadi saya jelaskan, bahwa status yang saya tulis itu bertujuan meredam amarah orang kampong atau masyarakat Akelamo Kao,” ucapnya.

Karena pernyataan Haji Robet seperti itu sempat memantik amarah masyarakat. “Tulisan itu menjelaskan bahwa inilah prinsip orang Akelamo Kao. Terakhir, unggahan itu mengarah ke Pak Haji Robert, agar beliau menarik kata-kata hinaannya terhadap kami,” tandasnya.

Setelah dimintai keterangan dari tim investigasi PT NHM, sepekan kemudian atau tepatnya 13 April 2021, Muammar mendapat surat pemecatan dari Safrudin Adam selaku Human Resource Departement PT NHM.

Muammar bilang, pihak perusahaan dalam surat tersebut menyebut, keputusan itu diambil berdasarkan bukti-bukti pemeriksaan serta merujuk pada perjanjian kerja bersama (PKB).

“Secara pribadi saya tidak terima dengan putusan itu. Karena kalau merujuk ke PKB, harusnya ada SP1, SP2 dan SP3. Setelah melewati tahapan itu baru di PHK,” katanya.

Sebab dalam PKB terhadap kategori pelanggaran. “Sedangkan saya baru terhitung satu kali buat pelanggaran, kenapa tidak kasi surat peringatan dulu kong langsung pecat,” ucapnya.

Lagi pula pemecatan itu, kata Muammar, bukan karena kasus mencuri atau pelanggaran berat lainnya. Tapi ia hanya membuat pembelaan sebagai masyarakat Akelamo Kao.

“Harusnya Haji Robet minta maaf ke masyarakat Akelamo Kao. Jangan karena dia ada doi (uang) lalu dia bicara seenaknya,” tukasnya.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga