Pilkada 2020

KPU Halmahera Utara ‘Take Over’ Penghitungan Suara TPS 1 Desa Supu

Plano rakapitulasi perhitungan suara TPS 01 Desa Supu yang diduga disobek tim paslon Joel B. Wogono - Said Badjak. || Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost – Proses rekapitulasi perhitungan suara di TPS 01 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Halmahera Utara, Rabu 28 Oktober 2021, terhenti.

Beberapa oknum Tim Pasangan Calon (Paslon) Joel B Wogono – Said Bajak (JOS) tidak menerima kekalahan, hingga menerobos masuk ke Tenda TPS dan merobek plano rekapitulasi perhitungan suara TPS 01 Desa Supu.

Dari kejadian tersebut, Bawaslu Halut mengeluarkan rekomendasi takeover untuk dilakukan perhitungan di Tobelo.

Atas rekomendasi itu, KPU langsung memerintahkan penyelenggara KPPS, PPS dan Staf KPU untuk men-takeover kotak suara TPS 01 Desa Supu, yang tersisa 77 surat suara yang belum dihitung.

Tim Hukum Paslon FM-Mantap, Munjir Nabiu menegaskan, insiden penerobosan dan merobek plano rekapitulasi TPS 01 Desa Supu, adalah bentuk lemahnya pengamanan TNI-Polri yang bertugas di TPS setempat.

Hal itu, menuai kecurigaan terhadap netralitas TNI-Polri. “Tadi kami langsung memprotes langkah takeover KPU. Tapi setelah hearing, kami sepakat untuk di take over,” katanya.

Baca juga: 

PSU Pilkada Halmahera Utara: FM-Mantap Unggul Sementara dari JOS

Petahana Masih Unggul dari JOS di PSU Pilkada Halmahera Utara

Bawa Uang Jelang PSU, Ketua Tim FM-Mantap Diamankan

Karena sudah dicatat dalam formulir kejadian khusus, bahwa yang di-takeover kotak suara hanya 77 surat suara. “Maka kami bersama KPU, Bawaslu, dan keamanan menyepakati untuk di-takeover,” tambahnya.

Sementara, Komisioner KPU Halut, Sefriando Bitakono mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara pada PSU di 6 TPS hanya terjadi kejadian khusus di TPS 01 Desa Supu.

Sebab ada oknum merobek plano perhitungan suara yang sementara berjalan. Atas kejadian itu, KPU takeover perhitungan suara lanjutan atas 77 surat suara yang belum dihitung ke KPU Halut, untuk dilakukan perhitungan.

Menurut dia, untuk 5 TPS, baik di TPS khusus 01 – 02 PT NHM, TPS 07 Desa Rawajaya, TPS 02 Desa Tetewang dan TPS 02 Desa Supu sudah sesuai aturan.

“Untuk TPS 01 Desa Supu kami sudah take over atas rekomendasi Bawaslu. Karena sudah tidak aman untuk dilakukan perhitungan suara di TPS, maka akan dilakukan perhitungan di KPU Kabupaten,” bebernya.

Komisioner Bawaslu Halut, Ahmad Idris membenarkan ada kejadian terkait pengrobekan kertas plano perhitungan suara di TPS 01 Desa Supu.

Oleh karena itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk di take over ke KPU Halut untuk dilakukan perhitungan lanjutan 77 surat suara tercoblos.

“Pastinya 77 surat suara yang belum dihitung dan berita acara serta formulir C1 aman saat di-takeover,” akhirinya.

Baca Juga