Aset Pemerintah

GPM Ternate Nilai Pembelian Eks Kediaman Gubernur Maluku Utara Melanggar Hukum

Eks kediaman Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate. || Foto: RRI.co.id

Ternate, Hpost – Ketua Bidang Advokasi Rakyat dan Penindakan DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate, Azis Abubakar menilai, Pemerintah Kota Ternate telah melanggar hukum.

Hal itu terkait pembelian rumah bekas kediaman Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, menggunakan APBD senilai Rp 2,8 miliar.

Ia menjelaskan, pada Februari 2018 Pemkot Ternate melakukan transaksi dengan mentransfer anggaran senilai Rp 2,8 miliar ke rekening Gerson Yapen, orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

Sementara, dalam putusan pengadilan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 191 K/Pdt/2013 atas gugatan pemilik lahan eks kediaman Gubernur Malut, Noke Yapen, sertifikat hak milik Nomor 227 Tahun 1972, bahwa dalam putusan tersebut status pemilik lahan dikembalikan ke pemerintah, bukan perorangan, termasuk Gerson Yapen.

Bahkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut tahun 2016 menyebutkan, tanah dan bangunan rumah dinas kediaman Gubernur Malut adalah aset milik pemda.

"Jadi siapapun yang bertransaksi dengan alasan apapun, tentu tidak dapat dibenarkan secara hukum dan ini jelas perbuatan melawan hukum," ujar Aziz kepada halmaherapost.com, Kamis 29 April 2021.

Menurut Azis, karena Pemkot Ternate sudah membayar, maka konsekuensinya adalah daerah mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 miliar.

Bagi dia, persoalan ini sangat krusial dan harus diusut secara serius. Karena ini pernah disoroti oleh KPK saat agenda supervisi dalam rangka menertibkan aset-aset pemerintah di Malut.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Malut, menelusuri informasi pembayaran tersebut dan memanggil serta pemerikasaan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam persoalan ini," pungkasnya.

Senada diungkapkan Ketua DPC GPM Ternate, Juslan J. Latif. “Kami kira aset eks kediaman Gubernur Malut ini perlu diusut dan diselesaikan," tandasnya.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga