Peristiwa

Oknum Anggota DPRD Tidore Terlibat Kasus Miras Dikenakan Wajib Lapor

Oknum anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan berinisial ADM bersama 4 orang rekannya saat diamankan bersama barang bukti 35 kantong miras jenis cap tikus di Mapolres Kota Tidore Kepulauan. || Foto: Istimewa

Tidore, Hpost – Sesekali ADM melempar senyum ke wartawan halmaherapost.com, saat mondar-mandir lalu duduk di halaman depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan.

Ekspresi ADM beda dengan 4 orang rekannya berinisial IM, AS, MA, dan TY yang terlihat murung. Sesaat kemudian, mereka berlima dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio, Tidore.

Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu baru saja menjalani sidang tindak pidana ringan kasus minuman keras (miras) di PN Soasio, Jumat 30 April 2021.

Sidang yang dipimpin Hakim Made Rialdi itu, memutuskan ADM masuk dalam pasal turut serta membawa barang jenis alkohol, dan tidak terbukti memiliki barang tersebut.

Pantauan halmaherapost.com di kantor Kejari Tidore, 4 orang rekan ADM tampak dikurung sementara di sebuah ruang yang dilengkapi teralis besi.

Baca juga: 

Mobil Kader PDIP Tidore Kepergok Angkut Miras

Tiba-tiba, ADM terlihat keluar dari ruangan Tindak Pidana Umum Kejari Kota Tidore Kepulauan. Di tangannya memegang sebuah map amplop warna coklat.

“Berdasarkan keputusan pengadilan, saya hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin atau Kamis selama 2 bulan dan bayar biaya perkara Rp 5 ribu," katanya.

"Jadi bebas bersyarat,” pungkas anggota Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan itu.

Sedangkan 4 rekan ADM lainnya, yakni IM, AS, MA, dan TY secara sah mengakui miras tersebut milik mereka, sehingga divonis penjara selama 10 hari dan diminta tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Secara terpisah, Kapolres Kota Tidore Kepulauan, AKBP Yohanes Jalung Siram mengatakan, kasus miras masuk dalam kategori tindak pidana ringan.

“Dalam KUHP itu di Pasal 205. Tapi kan ada perda (peraturan daerah) juga yang mengatur (soal miras) sesuai KUHP,” tutur Yohanes kepada halmaherapost.com.

Dalam pasal tersebut, kata dia, masa tahanan bisa 3 bulan, 2 bulan, dan 1 bulan.

“Ada juga yang diganti dengan denda. Tapi kami di kepolisian sebatas penyidikan. Semua tergantung pengadilan,” tandasnya.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga