Tipikor

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu Halmahera Utara Menang Praperadilan

Ilustrasi (google image)

Tobelo, Hpost – Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, menerima gugatan praperadilan 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015.

Diterimanya gugatan tersebut membuat status 3 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Halut, gugur.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MB selaku mantan Ketua Panwaslu, SDA sebagai mantan Sekretaris Panwaslu, dan DM sebagai mantan Bendahara.

Informasi yang diterima, dalam sidang pembacaan putusan Senin 26 April 2021, Majelis Hakim mengabulkan semua permohonan Pemohon dan menyatakan penetapan tersangka bagi para Pemohon batal demi hukum.

Sesuai rilis yang diterima, Kuasa Hukum ketiga Pemohon, Ramli Antula membenarkan putusan tersebut.

“Jadi putusannya Majelis Hakim mengabulkan semua permohonan Pemohon dan penetapan tersangkanya batal demi hukum,” jelas Ramli, Sabtu 1 Mei 2021.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro menegaskan, putusan tersebut hanya membatalkan status ketiga tersangka, tapi proses penyidikan kasus tetap jalan.

“Iya, tidak ada masalah, ini hanya mundur selangkah dan maju lagi. Hari Senin depan saya terbitkan lagi surat penyidikan,” tegas Agus.

Agus menambahkan, dalam kasus ini ketiganya mengetahui ada celah formil untuk dilakukan prapreadilan. Kesalahan pihak Kejari hanya menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) lebih dari 7 hari.

“Seharusnya SPDP-nya diserahkan paling lambat itu 7 hari, ini 8 hari. Kelemahan syarat formil dan non formil ini sangat penting,” akunya.

Agus bilang, pihaknya tidak akan membiarkan setiap kasus yang ada kerugian negaranya berlalu begitu saja.

Penyidik juga akan menjadwalkan kembali pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sudah ada.

“Ada kerugian negara tidak akan kita biarkan. Kita akan jadwalkan saksi yang sudah ada, 35 saksi akan kita panggil,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut sudah jelas terdapat kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Meski orang yang diduga terlibat melakukan pengembalian uang negara, Agus bilang tetap akan diproses.

“Kasus ini sudah jelas negara alami kerugian Rp 1,3 miliar. Jika ini kesalahan dalam pencatatan tidak ada masalah, tetapi ini sudah masuk dalam kejahatan tidak biasa,” tandasnya.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga