COVID-19
Alasan Pemkot Ternate Larang Pawai Obor di Malam Ela-ela

Ternate, Hpost – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, dan aparat keamanan resmi melarang pawai obor pada malam ela-ela atau Lailatul Qadar.
Pawai obor sendiri sebelumnya telah menjadi tradisi tak terpisahkan dalam perayaan malam ela-ela di Kota Ternate.
Larangan pawai ini bertujuan mencegah terjadinya kerumunan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat bersama antara Pemerintah Kota Ternate, Polres Ternate dan Kodim 1501/Ternate di ruangan rapat Mapolres Polres Ternate, Senin 3 Mei 2021.
"Tadi sudah kita sepakati bersama, nanti di malam Lailatul Qadar masyarakat di Kota Ternate dilarang untuk melakukan pawai obor atau lampu lampion di jalan yang menimbulkan kerumunan banyak orang," jelas Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada di ruang kerjanya.
Baca juga:
Menurut Aditya, larangan ini bertujuan untuk keselamatan bersama, agar tidak menimbulkan kerumunan. Jika masyarakat masih saja nekat pawai, polisi akan membubarkan.
"Kita tetap melaksanakan penindakan berdasarkan aturan yang sudah kami sepakati bersama," katanya.
Aditya bilang, anggota akan terus melakukan patroli. Karena bukan hanya larangan pawai obor, tapi semua tempat di Kota Ternate.
Jika dalam pelaksanaan patroli ditemukan kerumunan, anggota melakukan imbauan kepada masyarakat agar mengurangi kerumunan.
"Yang jelas kita akan terus memantau, jelang jelang hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 ini jika terjadi kerumunan tetap dibubarkan," pungkasnya.
Komentar