Hukum

Polda Maluku Utara Ambil Alih Kasus Oknum Anggota DPRD Lawan Polisi

Penyidik Polres Ternate melimpahkan kasus oknum DPRD Maluku Utara ke Ditreskrimum Polda Malut. || Foto: JMG

Ternate, Hpost – Kasus oknum anggota DPRD Maluku Utara menabrak seorang anggota Polisi Lalu Lintas yang sedang bertugas, diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut.

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polres Ternate. Di mana, oknum anggota DPRD dilaporkan anggota Satlantas Polres Ternate bernama Brigpol Abdul Muis Suroto.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Ternate telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Malut.

Baca Juga:

Tertangkap Kamera Tabrak Polisi, Oknum Anggota DPRD Maluku Utara Dipolisikan

“Iya, hari ini kasus tersebut dari Polres Ternate telah melimpahkan ke Ditreskrimum untuk ditangani,” jelas Adip, Senin 10 Mei 2021.

Adip menambahkan, oknum anggota DPRD Malut tersebut diduga telah melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah atau perbuatan tidak menyenangkan.

“Yang bersangkutan kena dalam Pasal 212 KUHPidana atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tegasnya.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu tertib dalam berkendara dan utamakan keselamatan bersama.

“Kepada seluruh masyarakat Maluku Utara diimbau untuk tertib dalam berlalu lintas serta tidak melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah,” pungkasnya.

Penulis: Tim JMG
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga