Perceraian

Oknum PPN di Sula Bikin Surat Perceraian Tanpa Sidang

ILUSTRASI Perceraian. || Foto: Istockphoto/Ilya Burdun.

Sula, Hpost – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, bakal menindak oknum Pembantu Pencatat Nikah (PPN) berinisial JA di Desa Fogi, Kecamatan Sanana.

Informasi yang dihimpun, JA diduga telah mengeluarkan surat pernyataan cerai kepada salah satu pasangan suami istri.

"PPN tidak punya kewenangan dan hak sama sekali untuk menceraikan orang. Jangankan PPN, Kepala KUA saja juga tidak bisa menceraikan orang," kata Kasubag Tata Usaha (KTU) Kantor Kemenag Kepulauan Sula, Amas Manila, Senin 17 Mei 2021.

Amas bilang, dari masalah itu, Kantor Kemenag Kabupaten Sula melalui Bidang Bimas Islam akan segara menegur PPN Desa Fogi yang membuat surat pernyataan perceraian tersebut.

Ia mengaku, sanksi hukum bisa diberikan jika ada pihak keluarga yang merasa dirugikan.

"Kalau ada keluarga bawa ke ranah hukum pasti yang menceraikan akan mendapat sanksi hukum," jelasnya.

Ia menjelaskan, terkait masalah rumah tangga, pihak Badan Penasihat Perceraian di KUA sebenarnya masih bisa melakukan mediasi.

"Jadi kalau mediasi sudah tidak bisa lagi maka biasanya ada pengantar dari KUA, ditujukkan ke Pengadilan Agama untuk sidang perceraian," terangnya.

Terpisah, PPN Desa Fogi, JA saat dikonfirmasi mengakui bahwa surat pernyataan cerai suami istri memang benar dibuat olehnya.

"Iya, saya yang buat surat pernyataan cerai gugat dan itu karena kesepakatan keduanya, sehingga saya berani buat," ungkap JA.

Baca Juga