Narkoba
Petugas Lapas di Maluku Utara Terlibat Narkoba Dihadiahi Asimilasi

Ternate, Hpost – Oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIIB Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang ditangkap karena menjemput narkotika mendapat asimilasi.
Penjemput 211 gram ganja itu divonis 10 bulan penjara, namun baru beberapa bulan menjalani masa tahanan, tersangka bernama Ibnu Syauki (21) itu, dibebaskan dengan asimilasi COVID-19.
Ibnu pertama kali diringkus Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Ternate pada 23 November 2020. Saat itu ia baru saja menjemput paket ganja seberat 211 gram di salah satu kantor jasa pengiriman barang.
Ibnu yang ditangkap dengan seragam dinasnya, digiring ke Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut.
Pada 8 Maret 2021, Pengadilan Negeri Ternate hanya memvonis Ibnu 10 bulan penjara. Ia lalu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Saat ini, Ibnu diketahui menerima asimilasi COVID-19 dan dipulangkan ke rumah.
Kabag Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Kasim Umasangadji saat dikonfirmasi, membenarkan oknum pegawai Lapas tersebut mendapatkan asimilasi.
“Yang bersangkutan (Ibnu, red) sudah bebas, melalui asimilasi COVID-19,” jelas Kasim, Sabtu 22 Mei 2021.
Kasim bilang, untuk sanksi terhadap oknum pegawai tersebut pihaknya masih menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Lapas Kelas IIIB Labuha.
“Jika BAP dari Lapas sudah ada, maka Kanwil Kemenkumham dengan cepat tindak lanjut ke pusat,” katanya.
Menurut aturan kepegawaian, sambungnya, seluruh ASN yang bermasalah dan tengah menunggu putusan diwajibkan tetap berkantor.
“Yang bersangkutan wajib masuk kantor sambil menunggu putusan itu,” pungkas Kasim.
Komentar