HAM
Tanggapan Rutan Ternate soal Pegawai Lapas Kasus Narkoba Dihadiahi Asimilasi

Ternate, Hpost – Rutan Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, angkat bicara soal pegawai Lapas Kelas IIIB Labuha, Halmahera Selatan, penjemput 211 gram ganja yang mendapat asimilasi.
Tahanan bernama Ibnu Syauki (21) tersebut divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Ternate karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Beberapa bulan menjalani masa tahanannya, Ibnu “dibebaskan” dengan asimilasi COVID-19.
Kepala Rutan Ternate, Sujatmiko mengungkapkan, Ibnu mendapat asimilasi bersama 3 warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya beberapa waktu lalu.
Menurut Sujatmiko, setelah ditangkap pada November 2020, Ibnu langsung ditahan di Rutan Polres Ternate selama masa penyelidikan dan penyidikan.
Memasuki proses persidangan, ia dipindahkan ke Rutan Ternate, lalu divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara pada Maret 2021. Setelah menjalani seperdua masa tahanan, pada 27 April Ibnu diberikan asimilasi.
“Asimilasi rumah bagi WBP diatur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebagai pengganti, perpanjangan atau penyempurnaan Permenkumham 10/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi,” tutur Sujatmiko, Minggu 23 Mei 2021.
Menurut dia, asimilasi untuk Ibnu dan tiga WBP lain adalah pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, kemudian cuti bersyarat bagi WBP dan anak dalam rangka pencegahan serta penanggulangan COVID-19.
Sesuai peraturan tersebut, Sujatmiko menyebutkan yang berhak mendapat asimilasi rumah adalah WBP yang telah menjalani satu perdua masa pidana, serta dua pertiga masa pidana yang jatuh sebelum 30 Juni 2020.
“Syarat substantif yang harus dipenuhi berkelakuan baik, seperti tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan di Rutan, tidak pernah melakukan pengulangan pidana, aktif dalam mengikuti program pembinaan, serta telah dilakukan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” terangnya.
Sedangkan syarat administrasi adalah jaminan dari keluarga WBP yang diketahui kepala kelurahan.
Baca juga:
Petugas Lapas di Maluku Utara Terlibat Narkoba Dihadiahi Asimilasi
Sujatmiko menjelaskan, pasal-pasal tertentu yang tidak bisa diberikan asimilasi rumah, misalnya kasus perlindungan anak, kesusilaan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, serta perkara terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang narkoba, illegal loging, illegal fishing, perdagangan manusia, dan terorisme.
“Untuk Ibnu, masa pidana 10 bulan. Dimana, masa pidana dan pasalnya tidak termasuk pengecualian yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012, sehingga yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan asimilasi rumah setelah menjalani 1/2 masa pidana,” akunya.
Sujatmiko menegaskan, meski menjalani asimilasi rumah, bukan berarti masa pidananya telah selesai. Hanya saja langkah tersebut untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19 dan pencegahannya bagi WBP dan tahanan di Rutan.
“Yang bersangkutan melaksanakan pidananya di luar Rutan, dengan pengawasan dan pembimbingan PK Bapas Ternate. Pemberian asimilasi rumah diberi kepada seluruh WBP yang berhak mendapatkan dan memenuhi syarat tanpa ada perbedaan dan diskriminasi,” tegasnya.
Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Ibnu, Sujatmiko menyatakan bukan menjadi kewenangan pihak Rutan.
“Tugas dan fungsi kami adalah memberikan pelayanan, perawatan dan pengamanan kepada tahanan agar tidak melarikan diri serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
Komentar