Hukum dan HAM

Tersangka Dugaan Korupsi di Halmahera Tengah Perkarakan Jaksa ke Kejagung

Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan asrama pesantren di Halmahera Tengah saat menggelar konferensi pers. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama pesantren di Desa Wedana, Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, berinisial SB melalui kuasa hukumnya, bakal melaporkan salah satu jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan.

Jaksa yang akan dilaporkan adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah, Eka Jacob Hayer.

"Senin depan kita sudah masukkan laporan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia," tegas Tim Hukum Eric S. Paat, didampingi rekannya Ricky Moningka, Muhammad Thabrani, Iskandar Yoisangadji dan Sartono dalam konferensi, Selasa 25 Mei 2021.

Menurut Eric, laporan yang akan dimasukkan itu atas dugaan penekanan dan janji kepada kliennya, saat jaksa memeriksa kasus proyek pembangunan asrama pesantren.

Dalam pemeriksaan, kliennya dijanjikan hanya diperiksa sebagai saksi, namun nyatanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam pemeriksaan, sesusai BAP 13 Januari 2021 sudah jelas Kasi Pidsus Kejari Halteng memberikan janji kepada klien kami hanya menjadi saksi. Lalu kenapa dia jadi tersangka?” sesalnya.

Eric bilang, pihaknya sudah punya semua bukti atas janji yang disampaikan Kasi Pidsus, tentang adanya dugaan penekanan dan janji.

“Dalam kasus ini, pekan depan kami akan tiba di Jakarta dan langsung membuat laporan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan sesuai bukti-bukti yang telah dikantongi,” pungkasnya.

Kasi Pidsus Kejari Halteng, Eka Jacob Hayer yang dikonfirmasi mengatakan penetapan tersangka kasus tersebut sudah sesuai prosedur. Jika ada pihak yang keberatan dan ingin melaporkan dirinya, ia mempersilakan.

"Silahkan mereka lapor ke Jamwas atau ke Komisi Kejaksaan, kita bekerja sudah sesuai prosedur," ucapnya.

Eka bilang, dirinya tetap siap menghadapi laporan sampai dimana pun. Sebab penetapan tersangka dilakukan sudah sesuai prosedur. Begitu pula langkah penahanan terhadap tersangka yang dilakukan penyidik.

"Silakan mereka lapor ke mana pun, kami penyidik dan saya selaku Kasi Pidsus siap. Kami juga punya alat bukti dan kami bekerja sudah sesuai prosedur," pungkasnya.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga