Wajah Kota

Perda Penertiban Hewan Ternak di Halmahera Tengah Terkesan Mandul

Ternak sapi berkeliaran di jalan raya seputaran Kota Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara. || Foto: Risno Hamisi/JMG

Weda, Hpost – Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terkesan mandul.

Perda yang sudah disahkan 2 tahun lalu itu belum diterapkan. Karena sampai hari ini, sapi milik warga masih berkeliaran di jalan raya, RSUD Weda, depan halaman Polres Halteng, hingga Perumahan 100 Desa Wedana.

Hewan ternak berkeliaran bebas di wilayah Kota Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara. || Foto: Risno Hamisi/JMG

Nadir, salah satu warga Weda yang kerap melintasi jalur tersebut menilai, Perda Nomor 9 Tahun 2019 belum disosialisasikan ke pemilik hewan ternak.

“Buktinya, masih saja terlihat hewan ternak berkeliaran bebas, terutama sapi dan kambing," kata Nadir kepada halmaherapost.com.

Menurut dia, hewan ternak yang berkeliaran bebas itu tidak hanya menganggu pemandangan kota, tapi berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Ia berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku instansi penegak perda, segera menertibkan hewan ternak tersebut. “Karena sudah tercantum di perda," jelas Nadir.

Hewan ternak berkeliaran bebas di wilayah Kota Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara. || Foto: Risno Hamisi/JMG

Kepala Satpol PP Pemda Halteng, Rustam mengaku sudah disosialisasikan ke Camat dan seluruh kepala desa dalam Kota Weda. "Untuk tindaklanjuti ke pemilik hewan ternak," kata Rustam.

Sekadar informasi, pada pasal 5 dari perda tersebut, pemilik wajib memelihara hewan ternaknya dengan baik, serta mengamankan dalam kandang atau mengikatnya.

Tujuannya agar tidak berkeliaran yang dapat mengganggu ketertiban umum, arus lalulintas, keamanan, keindahan dan kebersihan.

Pada poin larangan, tidak melepas atau mengembalikan hewan ternak pada taman kota, tempat wisata, lapangan olahraga, pekarangan rumah, permukiman penduduk, tempat ibadah, dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Hewan ternak berkeliaran bebas di wilayah Kota Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara. || Foto: Risno Hamisi/JMG

Sementara, dalam pasal 16 menjelaskan, apabila ternak yang berkeliaran bebas lalu ditangkap petugas, dapat diambil oleh pemiliknya setelah membayar biaya penangkapan yang besarannya ditentukan menurut jenis ternak.

Seperti, ternak besar Rp 100.000/ekor, ternak kecil Rp 50.000/ Ekor, biaya pemeliharaan ternak Rp 100.000/hari/ekor, ternak kecil Rp 50.000/hari/ekor, dan petugas Rp 50.000/hari/ekor. Biaya pelayanan kesehatan ternak Rp 100.000/ekor dan ternak kecil Rp 50.000/ekor.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga