Peristiwa
Polda Maluku Utara Kaji Barang Bukti Laporan terhadap Anggota DPRD

Ternate, Hpost – Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, mulai mengkaji laporan dugaan penggelapan dan penyerobotan harta yang menyeret oknum Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Wahda Zainal Imam.
Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan mengatakan, saat ini penyidik tengah mengaji laporan tersebut.
"Sementara ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Malut. Mereka lagi mengkaji untuk ke tahap penyelidikan," jelas Adip, Kamis 10 Juni 2021.
Saat membuat laporan, kata Adip, pelapor melampirkan sejumlah barang bukti kepemilikan rumah toko (Ruko) yang dikuasai Wahda.
“Penyidik melakukan analisis terkait bentuk laporannya ke tahap penyelidikan. Berdasarkan laporan awal, ada 6 alat bukti yang ikut dilampirkan,” terang Adip.
Adip bilang, jika tahap penyelidikan ini telah memenuhi unsur, penyidik akan memanggil terlapor untuk diperiksa sebagai saksi.
“Jika sudah, penyidik sudah tahu posisi kasusnya maka akan ditingkatkan. Yang jelas laporannya sudah kami terima dan sekarang dilakukan pengkajian tingkat penyelidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wahda dilaporkan tiga anak kandung mendiang istri keduanya atas tudingan penggelapan dan penyerobotan properti milik almarhumah.
Menurut kuasa hukum pelapor, ruko empat unit tersebut merupakan milik almarhumah yang dimiliki sebelum menikah dengan Wahda.
Namun Wahda membantah keterangan tersebut. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan ruko itu dibeli setelah mendiang istrinya menikah dengannya dan kini menjadi harta gono-gini.
Komentar