Penertiban
Lapak Pedagang di Kawasan Kota Baru, Ternate, Dibongkar
Ternate, Hpost – Satpol PP, Dinas PUPR, dan Pemerintah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, dengan terpaksa membongkar 7 lapak di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud mengatakan, pembongkaran itu karena kehadiran lapak serta aktivitas jual-beli di kawasan tersebut tidak memiliki izin.
Ia bilang, Satpol PP, Disperkim dan Dinas PUPR sudah menyurat ke pelaku usaha, tapi tidak diindahkan.
"Sekarang tersisa 3 lapak baru yang belum dibongkar. Karena mereka minta diberikan waktu untuk membongkar sendiri," ucapnya.
Fandi menambahkan, 3 lapak tersebut rencananya mau dibuat rumah makan. “Tapi lapak untuk jualan pentolan, jagung bakar dan cassing handphone sudah dibongkar,” katanya.
Rencananya, pada Rabu 16 Juni 2021 nanti, bakal digelar rapat antara Satpol PP, Disperkim, Camat Ternate Selatan, Lurah Kota Baru, Dinas PUPR dan Dishub untuk membahas penataan kawasan perekonomian di kawasan Toboko – Mangga Dua.
Asisten I Pemkot Ternate, Mohdar Din, yang juga ikut dalam pembongkaran lapak mengatakan, lokasi pembangunan lapak tidak bisa dijadikan tempat jualan secara permanen.
“Dalam arti, setelah berjualan, pedagang wajib membersihkan dan merapikan tenda atau gerobak jualan. Jadi tidak bisa dibiarkan. Karena itu ruang publik," jelas Mohdar.
Dalam pembongkaran tersebut, tidak ada penolakan atau perlawanan dari para pedagang. “Karena memang tempat tersebut tidak bisa dipermanenkan,” katanya.
“Dan 3 lapak yang kami lihat tadi baru mau dibangun, dan kami perintahkan harus dibongkar. Untuk selanjutnya, kami masih menunggu arahan dari wali kota," sambungnya.
Komentar