Pendidikan

Puluhan Siswa SMP di Kepulauan Sula Gagal Mendaftar SMA

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Rifai Haitami berkunjung ke rumah Kepala SMP Negeri 1 Sanana Utara di Desa Malbufa. || Foto: Istimewa

Sanana, Hpost – Sebanyak 28 siswa SMP Negeri 1 Sanana Utara, Desa Malbufa, Kabupaten Kepulauan Sula, gagal mendaftar ke tingkat SMA.

Salah satu orangtua siswa, Salim Hi. Solemang mengatakan, anaknya gagal mendaftar di SMK Negeri 1 Sanana Utara karena belum menerima surat keterangan lulus dari pihak sekolah.

“Anak saya gagal mendaftar karena belum terima keterangan lulus. Sementara, waktu pendaftaran sudah tutup,” sesal Salim.

Sedangkan Kepala SMP Negeri 1 Sanana Utara, Minggu Wanboko sudah 3 bulan tidak masuk sekolah. “Padahal sekarang waktunya siswa SMP yang sudah lulus harus mendaftar di SMA,” katanya.

Salim mengaku sudah menghubungi Minggu beberapa kali. Bahkan Minggu juga pernah berjanji akan ke Desa Malbufa untuk menyelesaikan semua keperluan siswa.

“Tapi sampai sekarang tidak muncul di sekolah. Bahkan ketika dihubungi, sudah tidak angkat telepon. Siswa jadi korban, kami dirugikan,” keluh Salim.

Sementara, Kepala SMP Negeri 1 Sanana Utara, Minggu Wanboko, mengaku surat keterangan lulus belum ditandatangani karena belum ada foto.

Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Sanana Utara di Desa Malbufa. || Foto: Istimewa

“Tukang foto masih dalam perjalanan dari Surabaya ke Sanana," kata Minggu di hadapan Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Rifai Haitami yang berkunjung di rumahnya, Desa Mangon, Sanana, Senin 14 Juni 2021.

Sedangkan alasan Minggu tidak masuk sekolah selama 3 bulan karena ada urusan mengenai sekolah di provinsi.

Namun Minggu mengaku sudah menandatangani surat keterangan lulus terhadap 5 orang siswa. Bahkan kelimanya sudah mendafar di Madrasah Aliyah Negeri Sanana.

Sedangkan 28 orang siswa lainnya, sengaja belum ditandatangani Minggu, dengan alasan bagian dari taktik agar mereka tidak mendaftar di SMK Negeri 1 Sanana.

“Tapi pada SMK Negeri 1 Sanana Utara yang berlokasi di Desa Malbufa, agar ada siswa di kampung,” tutur Minggu.

Mendengar penjelasan itu, Kepala Disdik Kepulauan Sula, Rifai Haitimi menilai hal tersebut sangat keliru. Mulai dari tidak berkantor hingga belum menandatangani sebagian surat keterangan lulus para siswa.

"Apalagi hingga 3 bulan sampai lupa kewajibannya sebagai kepala sekolah, yang sudah seharusnya menyelesaikan tanggung jawab menandatangani surat keterangan lulus. Itu hak siswa yang harus diberikan," ujar Rifai.

Rifai pun meminta agar pada Selasa 15 Juni 2021, Minggu harus menyelesaikan surat keterangan lulus terhadap 28 siswa.

"Besok saya bersama staf turun di sekolah, untuk memastikan kepala sekolah menandatangani surat keterangan lulus, dan menyerahkan langsung ke siswa agar mereka bisa mendaftar ke tingkat SMA," tegasnya.

Baca Juga