Narkotika
2 Polisi Kasus Narkoba di Maluku Utara Bakal Diserahkan ke Kejaksaan
Ternate, Hpost – Penyidik Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, terus memproses dua anggota Polres Halmahera Tengah berinisial FA dan MH, yang terseret kasus narkotika beberapa waktu lalu.
Selain FA dan MH, terdapat rekan mereka yang ikut diproses, yakni GE dan R. Keempatnya ditangkap pada hari yang sama dalam kasus peredaran narkotika.
Polisi juga telah menyerahkan berkas perkara ke jaksa (tahap I). Rencananya, pekan depan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Sebelumnya, keempat tersangka saat dites urine dinyatakan positif narkoba. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 2,4 gram.
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bahrun Hi Syahban mengaku keempatnya sudah dalam tahap 1.
“Tapi ada petunjuk dari jaksa untuk periksa tambahan saksi, dan kita sudah periksa,” ujar Bahrun, Selasa 15 Juni 2021.
Ia memastikan pihaknya akan segera melakukan penyerahan tahap II ke Kejari. “Insya Allah kalau bukan minggu ini, berarti minggu depan kita akan tahap II,” akunya.
Bahrun bilang, untuk dua anggota polisi, setelah ada putusan pidana dari Pengadilan, keduanya juga akan diproses kode etik di internal Polri.
“Dua anggota ini kita sementara proses pidananya, ada putusan baru diproses kode etik. Kita tidak main-main terhadap siapa yang menyalahgunakan narkoba. Kita tidak pandang bulu, dia anggota atau siapa saja,” pungkasnya.
Komentar