Peristiwa

Menelusuri Pro-kontra Pembangunan Pertashop di Jambula, Ternate

Areal Pertashop di lingkungan RT 008/RW 004 Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara. || Foto: Julfikar Sangaji/JMG

Ternate, Hpost – Surat keterangan tidak berkeberatan nomor 590/509 – KJ/2020 yang dikeluarkan Lurah Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Ruslan S. Djauhar menuai polemik.

Surat tersebut menerangkan bahwa, seorang pengusaha bernama Fahmi Saleh bakal membangun usaha Pertamina Shop atau Pertashop untuk penjualan BBM di RT008/RW004 Kelurahan Jambula.

Surat keterangan tidak berkeberatan dari warga yang dikeluarkan Kelurahan Jambula. Tampak tertera nama Kene Hasan, yang belakangan diketahui sudah meninggal dunia sejak 2015 silam. || Foto: Istimewa

Dari rencana itu, warga sekitar merasa tidak keberatan ketika lahan mereka berbatasan dengan lokasi usaha.

Sebagai bentuk persetujuan, warga bernama Fatma Mustafa dan Kene Hasan menandatangani isi surat tersebut. Namun dari sinilah kejanggalan bermula.

Bahmi Bahrun, warga Kelurahan Sasa, kepada halmaherapost.com mengatakan, dalam silsila keluarga, Kene Hasan berstatus sebagai pamannya.

“Kene Hasan itu paman dari adik ibu kandung saya. Dia sudah meninggal sekitar tahun 2015,” ucap Bahmi Bahrun, Senin 15 Juni 2021.

Bahkan, mantan Lurah Jambula Rifai Umar, yang juga paman dari Bahmi Bahrun, ketika melihat nama Kene Hasan menandatangani surat tersebut, langsung kaget.

“Ah, dorang (mereka – kelurahan) ini kerja bagaimana ini,” ucap pria yang kini menjabat sebagai Lurah Taduma, Kecamatan Pulau Ternate ini.

Simsalabim abradakadabra, surat kedua dengan nomor yang sama; 590/509 – KJ/2020, kembali dikeluarkan Lurah Jambula.

Surat keterangan tidak berkeberatan dari warga yang dikeluarkan Kelurahan Jambula atas pembangunan Pertashop. Tampak tak ada nama Kene Hasan, tapi Abubakar Sau. || Foto: Istimewa

Namun pada surat kedua ini, nama Kene Hasan sudah tidak ada. Tapi diganti dengan nama Abubakar Sau.

Kepala Kelurahan Jambula, Ruslan S. Djauhar, mengakui perubahan pada isi surat tersebut. Karena sebelumnya terdapat kesalahan pada batas wilayah, sehingga harus dirubah.

"Warga sampaikan ke saya atas kesalahan dari surat itu, maka langsung dibuat ulang soal status batas wilayahnya," kata Ruslan kepada halmaherapost.com.

Areal Pertashop di lingkungan RT 008/RW 004 Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara. || Foto: Julfikar Sangaji/JMG

Namun perbedaan pada isi surat itu membuat elemen organisasi mahasiswa yang terdiri dari Samurai, LMND, GPPML, IMM, Gelap, Hoppmabate, IMKT, Sulu Perempuan, Imkon, dan HMB MU, menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis 10 Juni 2021.

Dalam orasi yang dipimpin Harsali Odjat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut, mereka mendesak polisi menindak tegas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat tersebut.

Sedangkan di Kantor Wali Kota Ternate, mereka menilai prosedur pembangunan Pertashop menyalahi administrasi. Selain itu, lokasinya berdekatan dengan permukiman warga.

Halmaherapost.com sempat menerima sebuah foto. Tampak di sela-sela aksi, Harsali Odjat tengah berbicara dengan seorang pria di sebuah mobil hitam jenis Avanza.

Harsali Odjat tengah berbicara dengan seorang pria di sebuah mobil hitam jenis Avanza. || Foto: Istimewa

Sumber halmaherapost.com menyebut, orang yang ditemui Harsali diduga bernama Hardin, warga Jambula.

Hardin, kata sumber tersebut, bertindak sebagai pengontrol jalannya demonstrasi. Bahkan Harsali disebut menerima uang sebagai imbalan dari aksi itu.

Namun Harsali kepada halmaherapost.com, Selasa 15 Juni 2021, membantah. Dia bilang, foto itu diduga dipotret oleh pihak yang pro terhadap berdirinya Pertashop.

“Karena ada tim saya di pihak yang pro Pertashop, bocorkan informasi ke saya, bahwa foto saya di mobil itu sedang kasi masuk donatur,” ungkap Harsali.

Dia bilang, komunikasinya dengan pria di dalam mobil yang disapa Om Ago itu, terkait progres dari aksi penolakan Pertashop tersebut. ”Dan dia juga bagian dari massa aksi di pihak kami,” katanya.

Sejumlah ibu-ibu di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, menggelar aksi mendukung kehadiran Pertashop. || Foto: Istimewa

Adapun selembar map merah yang diserahkan ke Om Ago, kata Harsali, berisi data-data terkait dasar mereka dalam melakukan aksi.

“Seperti SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan), serta surat keterangan tidak berkeberatan yang berisi dugaan tanda tangan palsu,” ujarnya.

Di waktu bersamaan, terjadi aksi serupa di Jambula. Sebuah spanduk yang dibentangkan pada 2 tiang listrik bertuliskan; “yang bukan mahasiswa Jambula dilarang terlibat.” Aksi itu dipimpin Ketua Pemuda Jambula, Fardi.

Spanduk yang dibentangkan pihak pro kehadiran Pertashop di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara. || Foto: Istimewa

Mereka berpendapat, kehadiran Pertashop dapat membantu masyarakat, terutama nelayan, dalam kebutuhan BBM. Disamping itu, bisa mempekerjakan sebagian pemuda Jambula.

Di balik pro dan kontra itu, pemilik Pertashop Jambula, Fahmi Saleh, kepada halmaherapost.com mencoba berbagi sedikit pengalaman serta rencana awal membangun Pertashop.

“Di tahun 2020 saya dapat undangan dari PT Pertamina Cabang Ambon, untuk mengikuti sebuah kegiatan di Hotel Grand Fatma Ternate,” ujarnya.

Dari situ Fahmi mengaku baru tahu jika Pertashop adalah salah satu program nasional, yang digagas Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kementerian Desa.

“Lalu dua kementerian ini membangun kesepakatan bersama Direktur Utama PT Pertamina,” katanya.

Terkait standar pembangunan Pertashop, kata dia, berbeda dengan SPBU. “Kalau Pertashop luas lahannya minimal 700 meter persegi. Sedangkan SPBU lebih dari itu,” katanya.

Aksi unjuk rasa sejumlah elemen mahasiswa di Kantor Wali Kota Ternate, menolak pembangunan Pertashop di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate. || Foto: Istimewa

Dia bilang, lahan sesuai standar minimal sulit didapat. Apalagi di Ternate bagian selatan. “Makanya saya beli tanah di Jambula ukuran 1.007 meter persegi,” katanya.

Rencanannya, Pertashop miliknya itu hanya menjual 2 jenis BBM, yakni Pertamax dan Dexlite. “Itu langsung disuplay dari Pertamina,” katanya.

Saat ini, di atas lahan seluas 1.007 meter persegi itu sudah dikelilingi pagar beton setinggi 2 meter. Selain itu, terdapat 2 boks dispenser minyak atau modular. Masing-masing berkapasitas 3 ton.

“Pembangunan Pertashop ini tinggal menunggu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit. Kala sudah, targetnya bakal rampung dalam sebulan,” terangnya.

Itu artinya, lanjut Fahmi, lewat SPPL, pelaku usaha menyatakan kesanggupan mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usaha. "Itu sudah dipenuhi," tandasnya.

Terkait penolakan pembangunan Pertashop dengan alasan dekat permukiman warga, menurut dia, banyak SPBU yang berdekatan dengan rumah warga. “Seperti SPBU di Kalumata,” katanya.

SPBU Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. || Foto: cerminmalut.com

Ia juga berjanji, jika Pertashop miliknya resmi beroperasi di Jambula, maka tenaga kerja tetap diserap dari warga Jambula. “Itu komitmen saya,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ternate, Mahdi Nurdin mengatakan, dokumen terkait IMB Pertashop telah diserahkan ke Dinas PUPR pada Jumat 4 Juni 2021 untuk diverifikasi.

“Nanti dari hasil verifikasi itu, Dinas PUPR akan mengeluarkan rekomendasi ke DPMPTSP, untuk bisa keluarkan IMB. Jadi kami juga masih menunggu tinjauan dari dinas teknis," ujarnya.

Baca Juga