Narkoba
Pecat Pegawai Narkoba, Sikap Kemenkumham Maluku Utara Diapresiasi

Ternate, Hpost – Langkah tegas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara memecat pegawai yang terlibat kasus narkotika diapresiasi DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malut.
Sepanjang tahun 2018 hingga 2020, tercatat ada 10 pegawai yang terlibat narkoba. Tujuh di antaranya telah dipecat dan 3 pegawai lainnya masih menunggu selesai masa pidana.
Sekretaris DPD KAI Malut, Roslan mengatakan, KAI sangat mendukung sikap Kanwil Kemenkumham yang memecat 7 pegawai tersebut.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil,” ucap Roslan, Rabu 16 Juni 2021.
Roslan bilang, keputusan ini sangat penting agar menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di Kanwil dan jajaran.
“Langkah itu sebagai pelajaran, agar tidak terjadi lagi perbuatan pidana dengan melibatkan oknum pegawai lapas atau yang bernaung di bawah Kemenkumham Malut,” ucapnya.
Ia juga menantang Kemenkumham membuktikan pernyataan bakal memecat 3 pegawai lainnya. Karena jangan sampai ketika oknum tersebut selesai menjalani masa hukuman, kemudian dianggap tidak perlu dijatuhi lagi sanksi berdasarkan PP 53 Tahun 2010.
“Jadi kami berharap hal ini jangan sampai terjadi lagi,” pungkasnya.
Komentar