Tipikor

Proyek Masjid di Sula Telan Anggaran Rp 4 Miliar Diduga Bermasalah

Front Pemuda Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, didampingi kuasa hukum, melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid An-Nur ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula. || Foto: Istimewa

Sanana, Hpost – Front Pemuda Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid An-Nur ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Senin 21 Juni 2021.

Kuasa hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Wa Lima, Zulfitrah Hasim, yang ikut mengawal laporan tersebut menjelaskan, proyek pembangunan Masjid An-Nur dikerjakan CV Ira Tunggal Bega sejak 2015 dengan nilai kontrak Rp 488.427.000 untuk pekerjaan persiapan, tanah, fondasi, dan beton.

Tahap  dua dikerjakan CV Sarana Mandiri dengan nilai kontrak Rp 489.586.000. Lalu di 2017, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Kepulauan Sula kembali menganggarkan sebesar Rp 999.973.977.

Proyek tahap dua kembali ditangani CV Sarana Mandiri, untuk pekerjaan persiapan, pengerjaan beton, pengerjaan dinding, plesteran, serta pemasangan daun pintu dan jendela.

Memasuki 2018 kembali dilanjutkan oleh CV Sarana Mandiri dengan nilai kontrak sekira Rp 1.959.904.793, untuk pengerjaan persiapan, pemasangan plafon, rangka, penutup atas masjid dan penutup beton kubah masjid.

Di 2019, proyek kembali dilanjutkan oleh CV Dwiyan Pratama dengan nilai kontrak sekira Rp 299.983  untuk pengerjaan pendahuluan, pengerjaan tanah, pasir, fondasi, serta rangka baja IWF.

Dengan demikian, total anggaran yang bersumber dari APBD Kepulauan Sula selama 5 tahun itu sebesar Rp  4.237.830.753. Namun sampai hari ini tak bisa difungsikan.

Berdasarkan hasil investigasi YLBH Wa Lima, ditemukan atap masjid berlantai dua itu sudah cocor akibat rekatnya beton.

Sedangkan besi yang seharusnya digunakan 12 milimeter justru hanya digunakan 8 dan 10 milimeter,” ungkap Zulfitrah.

Ia bilang, pembangunan rumah ibadah umat muslim itu diduga volume konstruksinya dikurangi. “Di sini terjadi gagal konstruksi. Akibatnya, masjid tersebut belum bisa difungsikan," tuturnya.

Olehnya itu, sambung Zulfitrah, melalui laporan ini, pihak kejaksaan diharapkan segera menuntaskan masalah tersebut. “Kita harap masalah ini segera diselesaikan," tandasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Sula, Muhammad Fadli Habibi, yang menerima laporan tersebut mengaku, akan berkoordinasi dengan pimpinannya.

"Kita akan berkoordinasi dengan Kepala Kejari dulu. Intinya kita menerima laporan ini," pungkasnya.

Baca Juga