Dugaan Korupsi
Ini Tuntutan Jaksa untuk Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Air Mancur di Halmahera Timur
Ternate, Hpost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara, telah menuntut dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan air mancur di pusat pemerintahan Halmahera Timur tahun anggaran 2011.
Kedua terdakwa dengan inisial FD alias Firdaus dan ZA alias Zulkarnain dituntut secara berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis 24 Juni 2021, kemarin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, J. Saiful menyatakan, terdakwa Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek air mancur dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara,
“Terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan penjara. Ditambah lagi uang pengganti Rp 4 juta, juga jika tidak dibayar diganti 4 bulan penjara,” jelasnya, Jumat 25 Juni 2021.
Sedangkan terdakwa Zulkarnain sebagai kontraktor proyek dituntut pidana 1 tahun 8 bulan penjara.
“Zulkarnain juga sama dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor namun tuntutan pidana penjara sedikit lebih tinggi yakni 1 tahun 8 bulan, dan denda Rp 50 juta yang kalau tidak dibayar gantinya 3 bulan penjara. Ditambah pula uang pengganti Rp 551 juta lebih, kalau denda tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan penjara,” jabarnya.
Saiful bilang, dalam kasus tersebut kerugian negara dari terdakwa kontraktor sudah dikembalikan Rp 142 juta.
“Jadi kalau mau dikurangi yah bahasanya Rp 551 ini dikurangi Rp 142 juta. Jadi sudah ada itikad baik dari kontraktor itu untuk mengembalikan, makanya dituntutnya agak sedikit rendah," pungkasnya.
Sekadar diketahui, agenda sidang kasus pada proyek tahun 2011 ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa yang dijadwalkan Kamis 1 Juli 2021, pekan depan.
Komentar