COVID-19

Belum Ada Rencana Penerapan PPKM Darurat di Ternate

ILUSTRASI COVID-19. || Foto: kumparan.com

Ternate, Hpost – Kasus Covid-19 di Maluku Utara kembali meningkat. Di Kota Ternate, angka kasus positif 1.644 orang, sembuh 1.371 orang, meninggal 32 orang, dan kasus aktif 241 orang.

Namun belum ada rencana Pemerintah Kota Ternate mengambil langkah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana yang diterapkan di Jawa – Bali.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Arif Abdul Gani mengatakan, PPKM hanya berlaku pada daerah dengan kasus harian di atas 5.000 orang.

Menurut Arif, saat ini Kota Ternate berkategori orange atau penularan sedang. Namun pada Senin 5 Juli 2021 nanti, pengawasan protokol kesehatan akan semakin diperketat.

“Terutama sanksi hukum bagi yang tidak taat protokol kesehatan. Seperti sidang di tempat. Selain itu, para personil diterjunkan di pelabuhan dan bendahara,” jelasnya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun Ternate, Muammil Sunan menambahkan, jika PPKM Darurat diterapkan, maka kegiatan ekonomi masyarakat akan terdampak. "Seperti distribusi, konsumsi, dan produksi di tingkat lokal,” katanya.

Kalaupun PPKM Darurat diperlukan, menurut Muammil, cukup pada aktivitas-aktivitas tertentu saja, agar dampaknya tidak terlalu besar terhadap masyarakat.

Baca Juga