Peristiwa

Penetapan Oknum Polisi sebagai Tersangka Pemerkosaan Tergantung Saksi Kunci

Ilustrasi anggota polisi terlibat kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. || Foto: Tribunnews.com

Ternate, Hpost – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melakukan gelar perkara kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur.

Kasus ini diduga melibatkan oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah.

Dari gelar perkara tersebut, polisi belum bisa menetapkan tersangka kasus itu. Karena penyidik masih harus memeriksa satu saksi lagi.

Direktur Ditreskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kabag Wasidik AKBP Hengky Setiawan mengatakan, untuk kasus tersebut telah dilakukan gelar penetapan tersangka.

Namun hasil gelar perkara belum kuat untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Kita sudah gelar perkara penetapan sebagai tersangka, tetapi belum kuat buktinya untuk ditetapkan tersangka,” jelas Hengky di Ternate, Jumat 9 Juli 2021. dilakukan

Hengky bilang, pihaknya akan memeriksa satu saksi tersebut. Setelah diperiksa baru digelar penetapan tersangka terhadap oknum polisi. “Kita periksa satu orang saksi dulu,” imbuhnya.

Menurut Hengky, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi. Sementara, satu saksi sedang dijadwalkan pemeriksaannya.

“Satu orang ini merupakan saksi kunci dalam perkara kasus ini untuk tetapkan (Brigpol AG) sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Brigpol AG yang bertugas di Polres Halmahera Tengah dilaporkan atas dugaan mencabuli dan menyetubuhi dua anak di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun.

Kedua korban berasal dari Halmahera Utara. Kedua korban masing-masing merupakan anak angkat istri AG dan adik kandung sang istri. Istri AG, M, diduga ikut terlibat dalam aksi kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga