Tipikor

Polres Sula Didesak Usut Anggaran Covid-19

ILUSTRASI Dana Covid-19. || Foto: Internet

Sanana, Hpost – Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, didesak segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Covid-19 sebesar Rp 46 miliar.

Sebab beberapa pekan lalu, pihak Polres berjanji bakal melakukan penyelidikan. Baik alat pelindung diri (APD) yang berserakan di Istana Daerah maupun anggaran Covid-19 tahun 2020.

Sekretaris Ana Sua Jakarta Raya, Risman Panigfat mengatakan, sampai saat ini belum ada langkah yang progres terkait perkembangan penyelidikan.

“Kan pihak Polres sudah pernah sampaikan ke media, jadi paling tidak mereka harus sampaikan langkah penyelidikannya sudah sejauh mana,” ucap Risman, Kamis 22 Juli 2021.

Sekretaris Ana Sua Jakarta Raya, Risman Panigfat. || Foto: Istimewa

Risman yang juga magister hukum ini berharap Polres Kepulauan Sula segera menyelidiki atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana Covid-19 tersebut.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo, mengaku akan memanggil mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Syafrudin Sapsuha.

“Kami akan kirim undangan panggilan untuk dimintai keterangan. Setelah itu nanti kita lihat, apakah di situ ada pelanggaran atau tidak,” kata Aryo pada Kamis 1 Juli 2021.

Aryo bilang, mantan Plt Kepala Dinkes yang juga selaku mantan Sekretaris Daerah Pemkab Sula itu akan diperiksa terkait anggaran Covid-19 dan APD yang tersimpan di Istana Daerah.

Baca Juga