Sekda

Sekda Pulau Morotai Dikabarkan Dapat Punishment

Pj Sekda Kabupaten Pulau Morotai, Andreas Thomas || Foto: Istimewa

Morotai, Hpost – Meski menjabat baru 3 bulan, Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Andrias Thomas, di-punishment (hukuman) oleh Bupati Pulau Morotai Benny Laos.

Andrias dikabarkan mendapatkan punishment setelah Bupati meminta agar Sekda Morotai harus bekerja secara optimal salah satunya percepatan penyelesaian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sekda juga dapat punishment, dan punishment itu sekda sendiri yang tanda tangan," kata sumber terpercaya di kantor Bupati.

Sekda Morotai Andrias Thomas, ketika dikonfirmasi awak media, dirinya membantah terkait dengan punishment yang dilakukan oleh Bupati Morotai.

"Punishment apa ini, itu tidak benar. Tidak bukan itu, kalau LKPJ itu bukan itu, tidak ada karena kita kan sudah siap yang itu," bantah Andrias usai melantik Dirut RSUD Morotai pekan lalu.

Andrias menegaskan, bahwa masalah Punishment itu hanya isu. "Apalagi punishment dikarenakan soal penyelesaian temuan BPK,"tegasnya.

Sementara Kepala BKD Morotai, Kalbi Rasid, juga membantah terkait punishment terhadap Sekda dan sejumlah pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Morotai selama Tiga bulan itu.

Menurutnya, punishment itu tidak benar. Sebab yang dilakukannya itu hanya sebagai peringatan bagi OPD menangani APBD.

"Kemarin itu hanya ada peringatan sedikit bagi OPD yang menangani APBD 2021, tapi itu sudah diselesaikan. Jadi tidak di-punishment karena sudah dianulir kembali," terangnya.

"Itu kan hanya ini agar mereka mempercepat proses penyiapan APBD 2022, kemarin kan terkesan lambat sehingga akhirnya ada teguran untuk dipercepat. Jadi tidak benar," tandasnya.

Penulis: Irjan
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga