Pasar Ternate

Ini Fakta DPRD Ternate Minta 80 Satgas Pasar Diaktifkan Kembali

Mubin A Wahid, Ketua Komisi II, DPRD Kota Ternate || Foto: Qal/JMG

Ternate, Hpost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara, meminta Wali Kota Ternate Tauhid Soleman untuk mengaktifkan kembali 80 Orang Satgas Pasar, yang diberhentikan sejak 30 Juni 2021.

Ini setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, di Ruang Rapat Exsekutif DPRD, Jumat 30 Juli 2021 hari ini.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Mubin A. Wahid tersebut, dihadiri Sekkot Jusuf Sunya, Kepala Disperindag Hasyim Yusuf, Kepala Disnaker Nuraini Nawawi, Kasatpol PP Fandy Thumina, perwakilan BKPSDM dan bagian Organisasi Setda.

Mubin, mengatakan, dalam RDP tersebut, terdapat sejumlah fakta yang terungkap, baik soal pengangkatan hingga pemberhentian 80 Satgas Pasar.

Untuk fakta pengakatan, Mubin mengungkapkan, 80 Satgas itu diangkat oleh Walikota sesuai SK nomor 2/II.1.23.KT/2021 dengan masa tugas selama 1 tahun, dimulai Januari sampai Desember 2021.

Sedangkan, fakta pemberhentian oleh Walikota dengan SK nomor 79.A/2.23/KT/2021 tertanggal 30 Juni 2021.

"Jadi, mereka baru melaksanakan tugas selama enam bulan. Mereka diberhentikan dengan hormat. Itu fakta yang terungkap dalam rapat itu,"ungkap Mubin, usai RDP bersama Pemkot, di depan ruang Exsekutif DPRD.

Menurut Mubin, sesuai dengan saran, pendapat dan juga ketentuan regulasi undang-undang, dari kesimpulan rapat tersebut maka masih ada sisa masa kerja 6 bulan.

Sebagaimana SK Walikota, tidak ada klausul pengecualian, artinya bahwa kalau misalnya dalam keadaan tertentu Pemerintah Kota Ternate bisa memberhentikan mereka, itu tidak ada dalam klausul pasal.

"Di dalam diktum SK itu hanya 1 tahun dari Januari sampai Desember 2021,"ujarnya.

Untuk itu, DPRD meminta kepada Kepala Daerah agar mengembalikan mereka (Satgas Pasar), untuk kembali melaksanakan tugas selama 6 massa tugas.

"Kalau kemampuan keuangan daerah yang menjadi dasar kemudian mereka diberhentikan. Maka, sesuai ketentuan yang berlaku, undang-undang cipta kerja dan sebagainya, agar mereka diberikan pesangon sesuai ketentuan undang-undang," pungkasnya.

Penulis: Qal
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga