Info Ternate
Dosen UMMU ‘Memberontak’, Ada Apa?

Ternate, Hpost - Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), merupakan salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang dinilai paling maju, ketimbang kampus swasta lainnya di Maluku Utara.
Namun, dibalik itu, UMMU yang merupakan salah satu amal usaha Muhammadiyah ini menyimpan sejumlah problem. Salah satu di antaranya adalah kesejahteraan dosen dan pegawai.
20 tahun sudah UMMU berdiri, selama itu juga dosen dan pegawai di lingkup UMMU dipaksa “Ikat pinggang”, lantaran kesejahteraan mereka tidak dipenuhi pihak universitas. Bahkan, masalah ini selalu didengungkan setiap dosen dan pegawai lintas generasi yang menetap di UMMU, tapi kondisinya tetap sama tidak ada perubahan.
Pada tahun 2021, dosen dan pegawai di lingkup UMMU yang menyatakan diri dalam forum dosen dan pegawai terpaksa “Memberontak”. Melalui surat peryataan sikap dan permohonan audiens dilayangkan kepada Pimpinan Universitas.
Namun, surat ini tidak ditanggapi pimpinan Universitas. Akibatnya, Muh Iqra Harun beserta forum dosen dan pegawai lainnya melayangkan surat ke Nakertrans Provinsi Maluku Utara untuk melakukan mediasi antara pihak universitas dengan forum dosen dan pegawai.
Mediasi pun dilakukan Nakertrans Provinsi Maluku Utara, guna mendapatkan solusi terbaik, terkait kesejahteraan dosen dan pegawai. Sayangnya, Prof. Saiful Deni selaku Pimpinan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara tidak hadir dalam forum mediasi tersebut.
“Nakertrans sudah lakukan mediasi tapi pimpimnan UMMU tidak hadir. Padahal kehadiran Rektor snagat penting utuk memberikan kejelasan,” ungkap Muh Iqra Harun.
Dalam mediasi tersebut, lanjut Muh Iqra Harun, pihak UMMU menghadirkan Warek III, Warek IV, Ketua BPH, Sekretaris BPH dan Kepala Biro Administrasi UMUM. Mediasi pertama ini tidak menemukan solusi terbaik, lantaran Pimpinan Universitas tidak hadir. Dalam mediasi ini hanya disepakati hari Senin, 9 Agustus 2021 akan dilaksanakan mediasi ke-2 dengan syarat menghadirkan rektor.
Pada mediasi ke-2, lagi-lagi Rektor UMMU enggan menghadiri mediasi ini. Dirinya justru memberikan kuasa kepada Rahim Yasin selaku kuasa hukum UMMU untuk menghadiri mediasi kedua. Kehadiran Rahim Yasin hanya memberikan informasi hasil rapat para senat bahwa tidak bisa menaikkan gaji dosen dan pegawai UMMU dengan segala pertimbangan.
Selanjutnya hasil mediasi akan dilaksanakan pada hari Kamis jam 10 pagi di kantor Nakertrans Provinsi Maluku Utara. Harapan Forum dosen dan pegawai agar Pimpinan Universitas dalam hal ini Rektor dan BPH dapat bertanggung jawab.
“Kami berharap pak Rektor hadir untuk memberikan kejelasan sekaligus kepastian terkait kesejahteraan kami,” ungkap Muh Iqra Harun.
Komentar