RPJMD Ternate

RPJMD Ternate Dinilai Bermasalah, DPRD akan Kembalikan Dokumen

Rapat gabungan komisi DPRD Kota Ternate, dalam rangla membahas RPJMD 2021-2026 || Foto: Sekrteriat DPRD

Ternate, Hpost - DPRD Kota Ternate menilai, dokument rencana awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kota Ternate Tahun 2021-2026, yang telah diserahkan Wali Kota, M. Tauhid Soleman, saat paripurna Senin 9 Agustus 2021, kemarin sangat keliru dan tidak sesuai aturan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD, kota Ternate, Heny Sultan Muda, kepada Halmaherapost.com, Selasa 10 Agustus 2021, usai memimpin rapat gabungan komisi untuk membahas RPJMD di Kantor DPRD. Sekadar diketahui, ketua DPRD, Muhajirin Baylusi, berhalangan hadir dalam rapat tersebut.

"Jadi berdasarkan telaah kami dalam rapat terdapat kesalahan atau kekeliruan dokumen yang diberikan saudara Walikota saat Rapat Paripurna, Senin kemarin, dimana ini terungkap dalam rapat DPRD, dokumen yang diajukan saudara Walikota Tauhid Soleman tidak sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017," paparnya.

Menurut Henny, dokumen yang diajukan seharusnya dalam bentuk rencana awal. Namun, dokumen yang diterima DPRD sudah pada tahap rencana akhir dalam bentuk peraturan daerah sudah melewati sejumlah tahapan sesuai amanah Permen tersebut.

Dalam hasil rapat itu, Heny juga mengungkapkan, terdapat kekeliruan dimana berdasarkan Permen 86/2017 pasal 49 ayat 2 kepala daerah mengajukan rancanagan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.

"Jadi yang diserahkan bukan rencana awal atau renwal malah sudah dalam bentuk ranperda padahal ini masih sangat jauh prosesnya," katanya.

Heny mengungkapkan, kekeliruan itu menimbulkan perdebatan saat rapat. Akibatnya, pembahasan tidak dapat dilanjutkan dan akan dimasukan dalam Daftar Invitarisir Masalah (DIM).

"DPRD akan menyurat mengembalikan dokumen RPJMD karena Pemkot dinilai keliru," tegasnya.

Atas keliruan tersebut, DPRD berharap pemkot harus lebih teliti karena dokumen perencanaan wajib melalui proses pembahasan dan tahapan berdasarkan tata beraturan.

"Kalau sudah usul dalam bentuk Ranperda RPJMD berarti sudah tidak mau lewati sejumlah tahapan yang diatur oleh aturan. Ini fatal," kata Heny.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, seharusnya tahapannya Bapelibangda menyerahkan kepada Kepala daerah. Kemudian kepala daerah menyerahkan dokumen kepada DPRD. Namun yang terjadi Plt Bapelitbangda dan Tim Perumus yang menyerahkan kepada ketua DPRD.

Selanjutanya, DPRD melakukan kajian aturan perundangan. Berikutnnya, melalui rapat Badan Musyawarah mengusulkan untuk perubahan sesuai regulasi dan diakhiri dengan penyerahan wali kota. "Jadi begitu alur tahapannya," pungkasnya.

Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga