Info Tidore
Tak Tahan Dimutasi di Daratan Oba, Guru di Tidore Bisa Dapat Sanksi

Tidore, Hpost - Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, geram dengan sikap sejumlah guru yang ditugaskan di Daratan Oba. Bagaimana tidak, usai dimutasi ke daratan Oba, sejumlah guru itu diketahui sering tidak masuk kerja.
"Ada laporan dari tim yang saya bentuk, yaitu tim Sahabat Peduli Pendidikan dan Kesehatan, bahwa di tiga kecamatan yakni Oba Tengah, Oba, dan Oba Selatan itu ada guru yang tidak pernah masuk mengajar," ucap Muhammad Sinen, usai melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala sekolah, Senin 9 Agustus 2021.
Ia bilang, para guru yang telah ditugaskan untuk mengajar di wilayah daratan Oba itu kebanyakan beralasan untuk kembali ke wilayah Tidore sehari. Namun, faktanya bisa lebih dari satu hari. Demikian membuat aktivitas belajar-mengajar tidak dapat berjalan dengan baik.
"Saya sudah minta kepada para kepala sekolah untuk melakukan evaluasi, apabila ada guru yang tidak disiplin maka harus diberi teguran satu sampai tiga kali. Jika mereka tidak patuh dan taat, maka segera laporkan ke dinas untuk direkomendasikan ke BKPSDM guna diberikan sanksi," tegasnya.
Ia menjelaskan, disiplin ASN sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53, yang sanksinya bisa sampai pada tingkat pemecatan apabila ASN itu sudah tidak berkantor selama satu tahun.
Olehnya itu, kata dia, agar tidak terjadi sampai pada pemecatan, maka sebaiknya hal seperti itu patut untuk saling mengingatkan.
"Guru hebat, sudah pasti murid pintar. Guru merupakan teladan bagi siswa, jika guru malas, bagaimana kita bisa mengharapkan siswa akan rajin," jelasnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Tidore, Zainudin Umasangadji, mengatakan laporan dari tim yang dibentuk Wawali ini memang sesuai dengan pantauan dari pihaknya, dan kebanyakan guru yang terindikasi belum menjalankan tugas dengan baik adalah mereka yang telah dimutasikan dari Tidore ke daratan Oba.
Olehnya itu, ia berharap, jika guru yang sudah dimutasikan ke daratan Oba agar meningkatkan disiplin kerja, sehingga tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar.
"Masalah ini akan dipertegas oleh kepala-kepala sekolah melalui teguran lisan dan tulisan dan tembusannya disampaikan ke dinas. Jika mereka masih tidak menjalankan tugas, maka akan kami tindaklanjuti ke BKPSDM untuk diberi sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Komentar