Info Ternate
Sekolah di Ternate Kembali Tatap Muka, Prokes Ketat hingga Kantin Ditutup
Ternate, Hpost - Sekolah tatap muka di Kota Ternate, Maluku Utara, kembali berjalan di tengah kebijakan perpanjangan PPKM level 3. Pemberlakuan tatap muka terbatas ini mulai dilaksanakan pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Bahtiar Teng, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Wakil Ketua V Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ternate Nomor: 101/ST-Covid19/KT/2021 tanggal 5 Juli 2021.
Surat tersebut perihal pemberitahuan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan Kota Ternate.
"Pembagian shift proses pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah disesuaikan dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19," katanya.
Baca Juga:
Pamit Pulang Kampung, Mahasiswa di Ternate Ditemukan Tewas Menggantung
Bahtiar bilang, sekolah juga harus lebih meningkatkan protokol kesehatan selama proses belajar-mengajar berlangsung. Setiap warga sekolah wajib disiplin menjalankan 3-M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Tidak diperbolehkan membuka kantin sekolah dan tidak dibenarkan adanya kerumunan orangtua/wali siswa dan lainnya di depan sekolah dan atau lingkungan sekolah. Bagi orangtua/wali siswa apabila mengantar dan menjemput anak wajib menggunakan masker," ujar Bahtiar.
Ia menambahkan, apabila ada sekolah yang tidak menaati segala ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Edaran ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2021 dan segala sesuatu dapat diubah apabila ada petunjuk atau pemberitahuan selanjutnya," tandasnya.
Ternate sudah zona oranye
Sementara itu, Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Ternate, Arif Gani, turut memastikan Ternate sudah dapat melaksanakan sekolah tatap muka, karena telah berada pada zona oranye.
"Kita sudah bisa aktifkan sekolah tatap muka karena kita sudah ada pada zona oranye dan Kamis itu sudah bisa masuk, namun tetap dengan protokol yang ketat," jelasnya.
Ia mengaku, berdasarkan edaran Mendagri yang baru saja diterbitkan, dengan Nomor 32 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM, bahwa pelaksanaan PPKM di level 3 memang sudah dapat melaksanakan pendidikan tatap muka.
"Pendidikan tatap muka sudah bisa dilakukan dengan catatan 50 persen dengan protokol kesehatan," pungkasnya.
Komentar