RPJMD Ternate

Rizal: Tahapan RPJMD Ternate Sesuai Permandagri, Tudingan DPRD Tidak Subtansial

Kepala Bapelitbangda, Rizal Marsaoly || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Pemerintah Kota Ternate memastikan tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), 2021-2026, telah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 tahun 2017. Oleh karena itu, tudingan DPRD dinilai tidak subtansial.

Hal itu disampaikan oleh Plt, Kepala Bapelibangda, kota Ternate, Rizal Marsaoly, kepada Halmaherapost.com, Kamis 12 Agustus 2021.

Sebelumnya, pada edisi halmaherapost.com, Selasa 10 Agustus 2021, DPRD Kota Ternate menilai dokument ranwal Rencana RPJMD, yang diserahkan Wali Kota, M. Tauhid Soleman, saat paripurna sangat keliru dan tidak sesuai aturan, karena sudah menyerahkan Ranperda RPJMD.

Menanggapi itu Rizal bilang, Pemkot hanya menyerahkan Rencana Awal (Ranwal), bukan Ranperda. Ada 15 Hard Copy dan Soft Copy Ranwal yang diserahkan kepada DPRD.

"15 rangkap ranwal itu tidak ada ranperda. Jadi tudingan DPRD tidak subtansial," tegasnya.

Rizal mengatakan, selain menyerahkan ranwal, pihaknya juga menyampaikan informasi kesiapan draf ranperda dan naskah akademik kepada DPRD melalui Sekretaris Dewan.

"Jadi kami hanya menyampaikan informasi terkait kesiapan Ranperda dan Naskah akademik yang telah kami susun. Ini hanya bersifat informasi. Dan tidak menyalahi permendagri," katanya.

Menurut Rizal, penyampaian ranperda secara resmi bertahap menunggu hasil pembahasan ranwal dari DPRD. Selanjutnya dibuat nota kesepakatan.

"Jadi nanti disampaikan ke
Gubernur untuk kemudian direview oleh Bappeda. Setelah mendapat persetujuan Gubernur ditindaklanjuti dengan Musrembang RPJMD, dan perbaikan. Setelah itu, Wali Kota memberikan nota pengantar untuk diserahkan DPRD, bersamaan dengan Ranperda. Jadi perlu saya tegaskan kembali, kami tidak keliru dalam tahapan RPJMD," jelas Rizal.

Rizal menduga, draf yang dipegang Wakil Ketua DPRD, Heny Sutan Muda dalam rapat internal itu terselip draf ranperda sebagaimana telah disiapkan.

"Jadi ibu Heny hanya salah menafsir. Ini hanya miskomunikasi," pungkasnya.

Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga