Politik

Soal RPJMD Kota Ternate, Heny: Pemkot Jangan Bela Diri

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sultan Muda saat diwawancarai jurnalis. Foto: Julfikar Sangaji/JMG

Ternate, Hpost - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, kembali menanggapi tudingan Plt Kepala Bapelitbangda Rizal Marsaoly terkait kritik terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate.

Sebelumnya, Rizal menyebut tanggapan DPRD terhadap RPJMD tidak subtansial karena menuding Pemkot Ternate melaksanakan tahapan Ranwal RPJMD yang tidak sesuai Permendagri no 86 tahun 2017.

Menanggapi pernyataan Rizal tersebut, Wakil Ketua DPRD Ternate, Heny Sultan Muda, menegaskan berdasarkan temuan DPRD, bahwa Ranwal RPJMD yang diserahkan pada Senin, 9 Agustus 2021 lalu, ditemukan banyak inkonsistensi terhadap Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017.

Kendati demikian, Heny mengatakan, tidak ingin berbalas pantun. Menurutnya DPRD bekerja dengan fungsi representasi dan berpedoman pada aturan perundangan-udangan yang berlaku.

“Perencanaan ini prosesnya sangat substansi, karena ketika kegagalan perencanaan itu berarti merencanakan kegagalan,” ujar politisi dari partai berlambang mercy itu dalam keterangan tertulis yang diterima Halmaherapost, Kamis 12 Agustus 2021.

Dia pun mengatakan bahwa temuan DPRD merupakan fakta. Dengan begitu, maka tak perlu lagi Pemkot untuk membela diri dan sebaiknya memiliki iktikad baik dalam menghargai kerja-kerja DPRD.

“Kami koreksi, karena kami menjalankan fungsi pengawasan. Jangan ketika DPRD menjalankan fungsinya dibalas bilang salah, tidak baca aturan. Saya memahami mungkin Kepala Bapelitbangda terlalu banyak beban tugas”.

“Kerana selain jadi Plt. kepala Bapelitbangda, juga kepala dinas Pariwisata, belum lagi mau urusan pasar, pengawasan dll. Sehingga tidak fokus dalam penyusunan Ranwal. Ketika kepala Bapelibangda bersama Tim Ahli menyerahkan dokumen ke Ketua DPRD saja sudah menyalahi aturan sehingga dikoreksi oleh Badan Musyawarah,” papar Heny.

Ia juga menegaskan, temuan DPRD akan dibuktikan saat rapat pembahasan bersama pihak Bapelitbangda.

“Belum lagi penjabarannya, dan ini akan kami buktikan disaat pembahasan bersama dengan Bapelitbangda. Sekali lagi kami tegaskan sebagai mitra strategis dalam pemerintahan, gunakalah etika-etika dan paham terhadap fungsi masing-masing,” tegasnya.

Dengan demikian, kata dia, DPRD dalam tenggang waktu 10 hari akan menghadirkan tim ahli untuk melakukan pembobotan terhadap Ranwal RPJMD.

Penulis: Julfikar Sangaji
Editor: Redaksi

Baca Juga