Perkara

Polres Halmahera Selatan Tetapkan Tersangka Tabrakan Speedboat

Potongan video amatir warga di Halsel memperlihatkan proses evakuasi badan speed. Foto: Istimewa

Bacan, Hpost - Pihak kepolisian hari ini melangsungkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada kasus tabrakan speedboat di Perairan Sawadai, Bacan Selatan, Maluku Utara.

PS Paur Subag Humas Polres Halmahera Selatan, Bripka Riski, saat ditemui di Mapolres Halsel, mengatakan ada dua orang yang akan ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga:
Korban Meninggal Peristiwa Nahas di Perairan Halmahera Selatan Bertambah

Keduanya adalah nakhoda speedboat Hasiqah, Faris Iksan dan nakhoda speedboat Habibi 01, Taufik Rauf. Keduanya saat ini masih berstatus saksi dan akan ditahan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini.

"Dua orang yang sudah pasti akan ditetapkan tersangka adalah nakhoda speedboat Hasiqah, Faris Iksan dan Habibi 01, Taufik Rauf," jelas Bripka Riski, Senin 16 Agustus 2021.

Riski menyebut, sejauh ini penyidik Polres Halsel sudah memeriksa 15 saksi, termasuk Korwil Syahbandar wilayah Kupal dan pihak Bank BRI KCP Labuha. Sementara dengan saksi ahli, Polres telah menyurat ke KSOP Ternate untuk menunggu persetujuan.

Baca Juga: Barang Bukti Kecelakaan Speedboat di Halmahera Selatan Diamankan Polisi

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 323 ayat (1, 2 dan 3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran junto Pasal 359 atau 360 ayat (1) dan (2) KUHP.

"Hingga saat ini penyidik Polres Halsel masih terus melakukan penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari pihak KSOP, termasuk dokter dari RSUD Labuha. Ada penetapan tersangka tambahan atau tidak itu tergantung hasil penyeidikan," tandas Riski.

Penulis: Suratno Taib/Ts
Editor: Redaksi

Baca Juga