Halsel
Barang Bukti Kecelakaan Speedboat di Halmahera Selatan Kini Diamankan Polisi

Ternate, Hpost - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Sabtu pagi, 7 Agustus 2021 melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tabrakan dua speedboat.
Olah TKP ini dilakukan di Perairan Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Rusli Mangoda.
Rusli ketika dikonfirmasi wartawan usai olah TKP, membenarkan polisi melakukan olah TKP lanjutan kasus kecelakaan speedboat di Halmahera Selatan yang mengakibatkan satu penumpang meninggal dunia.
"Tadi pagi sesuai yang direncanakan Polres Halsel, kita melakukan olah TKP lanjutan dan sasarannya mencari barang bawaan milik penumpang korban laka laut, termasuk uang tunai yang dikabarkan sebanyak Rp 5 miliar," jelas Rusli.
Dalam olah TKP itu, polisi juga langsung menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit speedboat Habibi 01 yang saat ini sudah diamankan di Pelabuhan Semut Kupal. Speedboat tersebut juga tampak diberi garis polisi.
Selain itu, sebanyak 8 unit mesin 40 PK milik speedboat Habibi dan Hasiqah juga ikut disita sebagai barang bukti peristiwa naas tersebut.
"Kita sudah amankan barang bukti yaitu speedboat Habibi 01 dan 8 unit mesin gantung 40 PK milik kedua speedboat. Sementara speedboat Hasiqah mengalami rusak berat dan masih berada di Pelabuhan Panamboang. Kita akan amankan juga puing-puing speedboat Hasiqah yang ada," tandas Rusli.
Komentar