Konservasi Penyu

Konservasi Penyu di Ternate Sarat Objektifikasi, Rian: Penyu Bukan Peliharaan

Tukik atau anakan penyu || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Pelepasan tukik atau anakan penyu tidak tepat dilakukan pada siang hari karena mereka bukan peliharaan. Keberadaan penyu yang kian terancam membutuhkan upaya konservasi, tapi bukan berarti menjadikan satwa laut sebagai objektifikasi.

Hal itu disampaikan oleh Rian Hidayat, Pemerhati Satwa Laut, kepada Halmaherapost.com, Senin 23 Agustus 2021, setelah mencermati bentuk konservasi dan pelepasan penyu di beberapa lokasi di Ternate.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Rian mengecam, kegiatan sejumlah komunitas yang melepas tukik atau anakan penyu di siang hari. Cara tersebut bisa mengancam keberlangsungan hidup penyu.

"Lebih tepatnya tukik dilepaskan di malam hari. Ini untuk menghindari pemangsa yang berkeliaran mencari makan di siang hari. Inilah Kenapa saya bilang objektifikasi, karena penyu diperlakukan tidak sesuai sifat alami penyu," katanya.

Alumni Fakultas Perikanan Unkahir Ternate itu menilai kegiatan sejumlah komunitas yang melepas penyu di siang hari hanya menjadikan satwa laut tersebut sebagai objektifikasi kegiatan yang sarat formalitas. Ini dianggap berbahaya untuk keberlangsungung hidup penyu karena keberadaannya dipastikan menjadi penyeimbang ekosistem laut.

"Cara-cara konservasi yang tidak bertanggungjawab itu saya temui di Kelurahan Tobololo dan yang terakhir kemarin saat pelepasan penyu di pantai kastela dalam perayaan HUT Kemerdekaan. Sayangnya penyu tidak dimerdekakan. Manusia terlalu egois dengan tujuannya sendiri," sesal Rian.

Mahasiswa Pascasarjana IPB, menjelaskan, di Indonesia memiliki 6 jenis penyu yang langkah di dunia yang terancam punah diantaranya, Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Belimbing (Dermochelis coriaceae),
Penyu Pipih (Natator depressus), Penyu Tempayan (Caretta caretta),
Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata).

Rian yang juga Mahasiswa Jurusan Perikanan, Pascarjana IPB itu menguraikan, penangkaran dan pelepasan penyu memiliki aturan sendiri, mulai dari memberikan makan dan waktu pelepasan.

"Jadi, pengembang konservasi penyu sendiri harus memiliki sasaran dan project mengingat ini tentang bagaimana melestarikan," katanya.

Untuk menetas paling cepat 50 hari tergantung cuaca. Dari menetas hingga siap dilepas ke laut lagi, pemeliharaannya membutuhkan waktu selama 1 bulan.

Pemuda Tobololo itu menginatkan, program untuk pengembangan konservasi penyu seperti mengadopsi anak penyu adalah langkah yang baik namun perlu menyesuaikan dengan fisiologi penyu, bukan penyu yang harus menyesuaikan dengan event kegiatan.

"Ini artinya penyu bukanlah hewan peliharaan yang harus menjadi ajang kegiatan formalitas," pungkasnya.

Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga