Info Sula

Peternak di Sula Wajib Kurung Hewan Peliharaan yang Sering ‘Baronda’ di Jalan

Ilustrasi hewan ternak sapi yang sering berkeliaran di jalan. Foto: Liputan6.com

Sanana, Hpost - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menegaskan kewajiban bagi pemilik ternak untuk kandangkan hewan peliharaannya.

BACA JUGA:

Motif Pembunuhan di Hutan Halmahera Tengah Sulit Diungkap

Terpidana Pembunuh Anak di Ternate Berhasil Kabur dari Lapas

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kepulauan Sula, Nurhayati Latuconsina, yang mengatakan bahwa surat pemberitahuan untuk peternak sudah ditindaklanjuti Plt Sekretaris Daerah Sula, Muhlis Soamole, Jumat 20 Agustus 2021 lalu.

"Sekarang surat tersebut sudah tersebar di seluruh kecamatan dan desa se-Kepulauan Sula," ujar Nurhayati.

Dia bilang, kebijakan itu diambil demi mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak di Kepulauan Sula.

"Setiap pemilik hewan ternak baik sapi, kambing, termasuk anjing dan babi wajib mengandangkan ternaknya sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2008 ," kata Nurhayati, Selasa 24 Agustus 2021.

BACA: Operasi Yustisi Satgas Covid di Ternate Target Masyarakat Pelanggar Prokes

Sementara itu, Kasatpol PP Abdi Umagapi, mengatakan dalam surat pemberitahuan tersebut memberi waktu 14 hari kepada pemilik ternak untuk mengandangkan hewan peliharaan mereka.

"Kita kasih kesempatan ke pemilik ternak untuk ikat dan kandangkan dalam waktu selama 14 hari. Lewat dari itu Sapol-PP tindak," pungkas Abdi.

Penulis: Iwan Setiawan Umamit
Editor: RHH

Baca Juga