Pelecehan Seksual

Akademisi Minta Polisi jangan ‘Main-main’ Tangani Kasus Pelecehan Seksual

Gunawan Hi. Abas, Akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena) Tobelo, Maluku Utara. Foto : Istimewa

Tobelo, Hpost - Proses kasus dugaan percobaan pemerkosaan dengan pelaku inisial JK terhadap anak di bawah umur, oleh pihak Kepolisian di Halmahera Utara, mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena) Tobelo, Gunawan Hi. Abas.

Gunawan kepada Halmaherapost.com via handphone, saat dikonfirmasi, mengatakan, pihak kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi harus intens dan betul-betul dilakukan dengan baik.

"Jika Polisi lambat menangani kasus pelecehan, maka pelaku lain akan  menganggap hal biasa dan akan semakin merajalela. Karena merasa tidak tersentuh dengan hukum,"kata Magister Hukum Alumnus salah satu Kampus ternama di Yogyakarta itu, Minggu 29 Agustus 2021.

BACA JUGA :

Pelajar di Morotai Disetubuhi Pacar, Aibnya Diumbar

BPJB Ternate Belum Terima Dokumen Tender Proyek Pemecah Ombak Dermaga Hiri

Menurut Gunawan, apalagi ini kasus pelecehan seksual yang memang punya dampak posikologi pribadi terhadap korban selalu terganggu.

"Kekerasan seksual atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan, hak asasi ini yang harus dipahami betul oleh Kepolisian,"ujarnya.

Sehingga, pihak Kepolisian kata Gunawan, sebagai garda mediasi penegak hukum yang baik harus betul-betul melakukan penyelidikan dengan cepat dan tepat.

"Jangan seakan-akan kita memberi ruang kepada kedua belah pihak yaitu korban dan pelaku untuk saling membayar kerugian dan setelah itu kasus selesai. Ini bagi saya sangat keliru,"katanya.

Pihak Kepolisian harusnya merespon solusi dan proses penangananya seperti apa. Sehingga pelaku bisa tertangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jangan membangun polemik keliru dalam kasus tersebut, persepsi masyarakat kurang baik terhadap pihak Kepolisian nanti,"ucapnya.

Untuk itu, pihak  Kepolisian harus jenius melihat kasusnya seperti apa dulu barulah dibangun mediasi secara kekeluargaan.

"Kalau kasus pelecehan seksual seharusnya ditangani secepatnya dan ditetapkan tersangkanya,"pintahnya.

Sebab, menurut Gunawan, kasus pelecehan seksual memiliki dampak psikologis luar biasa bagi korban, juga adanya tekanan psikologis serta ketidakmampuan korban untuk menempatkan hal yang sebenarnya baik untuk diri.

"Ada pula gejala gangguan stres pasca-trauma dan perilaku menyakiti diri sendiri,"pungkasnya.

Penulis: Ramlan Harun
Editor: Ramlan

Baca Juga