Perkara
Pelajar di Morotai Disetubuhi Pacar, Aibnya Diumbar
Motorai, Hpost - Korban berinisial AR (16 tahun) asal salah satu Kecamatan di Morotai, Maluku Utara, menceritakan peristiwa yang dialaminya saat ditemui di SPKT Polsek Morotai, Sabtu 28 Agustus 2021.
AR yang merupakan pelajar, bercerita saat itu pelaku memasang status bernada tidak senonoh menggunakan akun Facebook miliknya. Hal itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati dengan korban.
BACA JUGA:
Aktivis yang Dampingi Korban Kekerasan Seksual Sesalkan Pernyataan Kapolsek
Driver Ojol Loloskan Narkoba, Napi Lapas Ternate Terancam 5 Tahun Penjara
Status yang diposting sang pelaku menyinggung hubungannya dengan korban.
Saat itu korban sedang mengikuti kegiatan sekolahnya, sehingga tak sempat mengabarkan kepada pelaku (pacarnya). Sang pelak kemudian marah lantas melakukan tindakannya dengan mengunggah status di facebook.
Pihak keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polisi.
"(Pacaran) delapan bulan, sekarang sudah putus karena masalah itu, pencemaran nama baik kirim-kirim chat sembarangan di keluarga. Dia (pelaku) bikin status tapi dia pake akun saya," ungkap AR.
Sementara, Ibu korban (40) juga menceritakan kronologi tindakan pelaku yang dianggap brutal tersebut. Ibu korban baru tahu dari keluarga dan teman-teman sekolahnya.
"Saya tahu dari saya punya kaka sama ada teman-teman sekolah lagi. Pas minggu kemarin dia iko kegiatan di sekolah terus HP-nya dipegang temannya. Terus laki - laki (Pelaku A) ini telepon terus dia marah-marah dan dia pasang status di (facebook)," jelas sang Ibu.
Tindakan pelaku yang menyebarkan status tidak senonoh itulah yang menjadi pangkal dirinya dilaporkan ke polisi.
Sebelum melapor ke polisi, keluarga korban lebih dulu meminta pendampingan Dinas Sosial.
"Hari Minggu kemarin baru ketahuan, terus saya lapor di Dinas Sosial dulu baru ke sini (Polres, red)," kata Ibu korban.
"Kami akan proses dia secara hukum, soalnya saya dan bapak (korban) sudah ke rumah dia tapi tidak pernah ketemu orangnya," tandasnya.
Perwakilan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pulau Morotai, Tenri Wulan Aris menjelaskan, orang yang berhubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap bakal dijerat hukum.
"Kalau misalkan korbannya anak di bawah umur, walaupun suka sama suka, konstruksi hukumnya Undang-undang Perlindungan Anak tidak mengenal hal tersebut. Jadi kalau pelakunya orang dewasa, korbannya kategori anak-anak, itu tetap bisa dijerat hukum," jelasnya.
Tenri bilang, karena kasus ini masuk persetubuhan anak di bawah umur, Dinsos tetap akan melakukan pendampingan hukum.
"Tetap diproses dan kami kawal hingga nanti sampai bisa mendapatkan keadilan bagi korban," tegasnya.
SPKT Polres Pulau Morotai, Briptu Bambang mengakui telah menerima laporan tersebut. Visum terhadap korban juga sudah dilakukan.
"Proses selanjutnya nanti kita lihat ke depan seperti apa, hasil proses penyelidikan apakah bisa ditingkatkan ke pengadilan dan itu nanti dari penyidiknya," tandasnya.
Komentar