Narkoba Lapas

Driver Ojol Loloskan Narkoba, Napi Lapas Ternate Terancam 5 Tahun Penjara

Kabid Humas Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara, akhirnya menetapkan salah satu Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ternate, dengan inisial AU sebagai tersangka.

Untuk penetapan tersangka tersebut, atas kerjasama Polda dengan pihak Lapas. Setelah menindaklanjuti pengiriman Narkoba lewat jasa ojek online ke dalam Lapas, Kamis 26 Agustus 2021.

Polda Maluku Utara melalui Kabid Humas Kombes Pol. Adip Rojikan, kepada Halmaherapost.com, mengatakan, kasus tersebut ditindaklanjuti penyidik Dit Resnarkoba tindaklanjuti, setelah mendapat informasi dari piket Lapas Klas IIA Ternate.

"Jadi, penyidik dapat informasi bahwa telah ditemukan barang titipan untuk warga binaan yang dibawa oleh ojek online yang didapati ada narkoba didalamnya,"kata Adip, Minggu 29 Agustus 2021.

BACA JUGA :

Aktivis yang Dampingi Korban Kekerasan Seksual Sesalkan Pernyataan Kapolsek

Ajak Warga Donor Darah, Ini Harapan Mahasiswa Kubermas Unkhair

Sehingga, lanjut Adip, atas informasi tersebut, Penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti yang dibawa oleh melalui jasa ojek online.

"Barang bukti yang diamankan penyidik yakni 15 sachet kecil ganja kering dengan berat total 11,94 gram yang dibungkus dalam bungkusan rinso, 3 sachet kecil Shabu yang diselipkan dalam bungkusan kacang disco dan 1 sachet kecil shabu yang diselipkan dalam makanan ringan chicato dengan berat total Shabu 1,73 gram,"ungkapnya.

Adib bilang, dari hasil penyelidikan diketahui barang tersebut dikirim oleh CNR yang beralamat di Kelurahan Bastiong yang dikirim untuk warga binaan atas nama AU.

Bahkan, CNR mengaku jika dirinya hanya diminta AU memesan ojek online untuk mengirimkan barang tersebut ke Lapas, dengan mengatasnamakan penerima napi lain yang bernama SA.

"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap AU dalam kasus ini, serta terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang bekerjasama dengan pihak Lapas Klas IIA Ternate,"katanya.

Atas perbuatan tersebut, Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,"tegas Dir Resnarkoba Polda Malut Kombes Pol Tri Setyadi Artono.

Penulis: Ramlan Harun
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga