Politik

Kewenangan Plt Kadis PUPR Ternate akhirnya Dikembalikan Wali Kota

Plt. Kadi PUPR Kota Ternate. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Plt Kepala Dinas PUPR Isnain Pansiradju, akhirnya dikembalikan kewenangannya oleh Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman untuk menandatangani dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Sebelumnya, Isnain enggan menandatangani dokumen yang berhubungan dengan anggaran, hal tersebut lantaran ia khawatir akan bermasalah, apalagi statusnya hanya sebagai pelaksana tugas.

Baca Juga:

Tahun Depan, Perbaikan Traffic Light Kepulauan Sula Dipercepat

DLH Ternate Bilang, Keluhan Bau Sampah di Takome bakal Diselesaikan

Isnain yang dikonfirmasi usai menggelar pertemuan bersama Komisi III DPRD Kota Ternate, Senin 30 Agustus 2021, mengaku sebelumnya kewenangan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota diserahkan ke Sekretaris.

Kewenangan yang kini diemban Isnain kemudian dikembalikan, mengingat kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Hal ini juga telah disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPRD.

"SK yang pertama dikeluarkan itu sudah dicabut, setelah Wali Kota kembali dari Ambon, dan kewenanganya dikembalikan ke saya selaku KPA," ucap Isnain.

Isnain bilang, dalam rapat tersebut, Komisi III mempertanyakan pelaksanaan sejumlah kegiatan fisik, usai refocusing anggaran untuk penanganan pemulihan COVID-19.

Hanya saja, ia mengaku tidak mengetahui pasti soal itu, sebab terkait hal tersebut merupakan urusan bagian keuangan dan Bapelitbangda.

Dalam forum itu, Komisi III juga mempertanyakan terkait pelaksanaan kegiatan multiyears, di antaranya pembangunan lanjutan pasar Gamalama, reklamasi pantai Dufa-Dufa, Salero dan Kayu Merah, yang masuk kontrak tahun jamak.

Terkait pelaksanaan multiyears sendiri masih menyisakan utang sebesar Rp 41,9 miliar yang akan diselesaikan pada tahun 2022 mendatang lantaran adanya penyesuaian anggaran.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, menegaskan penunjukkan Sekretaris menandatangani DPA tentunya tidak dibenarkan.

Sebab, kata dia, kewenangan menandatangani dokumen pelaksanaan kegiatan mestinya dilakukan oleh Plt Isnain Pansiradju selaku KPA.

"Jadi soal ini juga berdasarkan kajian kami di DPRD, sesuai regulasi, yang namanya KPA harus kadis tidak bisa dilimpahkan, karena ini bisa berkonsekuensi hukum di kemudian hari," pungkasnya.

Penulis: SAR
Editor: RHH

Baca Juga