Perkara

Izin Masih Kurang, Tim Investigasi Pemda Lapor CV Az-Zahra ke Polres Sula

Ilustrasi pohon kayu sebuah perusahan. Foto: Istimewa

Sanana, Hpost - Izin operasi CV Az-Zahra di Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara belum rangkum sebab masih banyak kekurangan.

Hal itu diungkapkan oleh ketua Tim Investigasi Pemda Kepsul, Mahyuddin Umasangadji, kepada sejumlah wartawan, Senin 06 September 2021.

Mahyudin mengaku pagi tadi mereka telah melaporkan CV Az-zahra Karya ke Polres Kepsul terkait sejumlah izin pihak perusahaan yang diduga masih banyak kekurangan.

"Buktinya setelah tim turun uji petik di lokasi manajer dari perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti fisik berupa dokumen perusahaan. Bahkan ia bilang semua dokumen ada di tangan direktur," ujar dia.

Mahyudin bilang, pihaknya sudah melayangkan surat ke direktur, namun penanggungjawab perusahaan itu tak sempat hadir.

"Kami juga pernah menyurati direktur CV. Az-zahra Karya hanya saja dia tidak hadir," ujarnya.

Sesuai hasil investigasi, tim telah menemukan kejanggalan di balik lokasi operasi perusahaan. Terbukti bahwa wilayah operasi tidak sesuai prosedur. Karena penebangan kayu di luar dari kawasan hutan yang dimohonkan dalam IPK.

"Mereka (CV. Az-zahra Karya) menebang kayu di areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) jadi harus memiliki Amdal," jelas Abdi Umagap yang juga selaku tim investigasi.

Penulis: Hartati Panigfat
Editor: RHH

Baca Juga