Bantuan Sosial
KPK Ajak Masyarakat Kawal Bantuan Usaha Mikro di Masa Pandemi
Ternate, Hpost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan monitoring mengawal sejumlah program bantuan pemerintah untuk masyarakat di masa pandemi.
Salah satunya Bantuan Produktif Usaha Mikro atau dikenal dengan BPUM dari Presiden Joko Widodo.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, kepada Halmaherapost.com, mengatakan, bahwa pemerintah telah menyalurkan BPUM tahap 2 tahun 2021 kepada target 3 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga :
Gegara Kunci ASN di Maluku Utara Aniaya Atasan
Meski Pandemi, Sektor Pertanian di Tidore Kepulauan Tetap Meningkat
"Besaran bantuan Rp1,2 juta per pelaku usaha,"kata Ipi, via handphone, Selasa 7 September 2021.
Untuk itu, KPK mengajak partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi khususnya di bidang pelayanan publik terkait realitas penyaluran BPUM.
Sebab, sebelumnya KPK menurut Ipi, telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan BPUM.
"Beberapa di antaranya adalah agar pemberian bantuan mempertimbangkan aspek pemerataan, tidak hanya di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian menindaklanjuti temuan BPK dan BPKP terkait ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan serta memastikan ketepatan sasaran agar penerima bantuan harus berbasis NIK dan dipadankan dengan data BKN serta penerima program Prakerja,"ungkapnya.
Bahkan, dalam upaya pencegahan korupsi, pada awal masa pandemi Covid-19 juga telah mengembangkan fitur baru bernama JAGA Bansos. Kemudian, sebelumnya juga fitur JAGA Penanganan Covid-19.
"Fitur baru pada platform JAGA ini memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan bansos dan penanganan Covid-19,"pungkasnya.