Penganiayaan
Gegara Kunci ASN di Maluku Utara Aniaya Atasan

Ternate, Hpost - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara dipolisikan lantaran diduga menganiaya atasannya.
Akibat penganiayaan itu, korban berinisial FG mengalami luka sobek di kepala dan bengkak di kakinya.
Kronologi penganiayaan itu berawal saat korban menanyakan kunci ruangan di lantai 2 kantor Disperkim di grup WhatsApp. Pertanyaan tersebut tak direspon.
Seminggu kemudian, korban kembali bertanya karena ruangan tersebut sudah terkunci selama 2 minggu. Korban dan pelaku lantas terlibat perdebatan di dalam grup.
Korban kemudian mengatakan, jika pintu ruangan tidak dibuka ia akan mendobrak pintu dengan meminta izin Sekretaris Dinas Perkim.
Entah mengapa, pelaku kemudian melakukan pengancaman ke korban. Ia bilang, jika korban nekat mendobrak maka korban akan dibuatnya berdarah.
Pada 4 Agustus, korban dan salah satu staf Dinas Pariwisata menuju ruangan Sekretaris Dinas (Sekdis) untuk mencari solusi membuka ruangan. Namun ia diadang pelaku di tangga.
Pelaku lalu melempari korban dengan 2 buah kursi besi stainless. Kursi mengenai kepala korban yang langsung melarikan diri bersimbah darah.Namun korban terpeleset sehingga mengakibatkan bengkak di area kaki kanannya.
Baca juga:
Oknum Polisi Penganiaya Rais Diminta Ditindak
Rais dan Mansyur Dituduh Mencuri hingga ‘Dianiaya’ Oknum Polisi
Kasus Penganiayaan Tertinggi, Malut Masih Rentan Main Hakim Sendiri
Korban FG langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Oba Utara dengan nomor LP/05/VIII/2021/Malut/Res Tidore/Sek Obut tanggal 4 Agustus 2021 tentang penganiayaan.
Kapolsek Oba Utara, IPTU Irfan Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan saat ini pihaknya sudah menangani kasus tersebut dan telah dinyatakan P21 oleh Kejari Tidore Kepulauan.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek,” jelas Irfan, Selasa 7 Agustus 2021.
“Penyidik sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap II,” pungkasnya.
Sementara korban FG yang juga Kasubag Perencanaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Disperkim Maluku Utara mengucapkan terima kasih kepada Polsek Oba Utara yang telah memproses laporannya dengan cepat.
“Kinerja Polsek Oba Utara patut diapresiasi, karena saya selaku korban sangat puas dengan proses kasus ini. Sekarang berkas kasusnya sudah dinyatakan P21,” ucapnya.
Komentar