Polda Malut

Kasus Penganiayaan Tertinggi, Malut Masih Rentan Main Hakim Sendiri

Ilustrasi-Tiyok

Ternate Hpost – Sebanyak 44 kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Dari angka tersebut, kasus penganiayaan tercatat paling banyak selama enam bulan terakhir.

“Sejak Januari-Juni 2020 Ditreskrimum menyelesaikan 19 kasus, sementara 18 kasus lainnya dalam tahap penyidikan. 7 kasus masih proses penyelidikan. Kalau dipersentasekan itu mendapat angka 43,80 persen,” papar Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, Dalam konferensi pers, Kamis 23 Juli 2020.

Berdasarkan jenis kasusnya, Ditreskrimum mencatat 8 tindak pidana penganiayaan. 3 perkara diantaranya telah selesai.

"Ini menunjukkan bahwa di Malut masih rentan main hakim sendiri. Tentunya kami mengimbau masyarakat agar lebih bisa mengendalikan diri,” ujarnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih pada masa pandemi Covid-19. Jika mengetahui atau melihat tindak pidana, diminta segera dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti,” pungkas Adip.

Penulis:

Baca Juga