Vaksinasi

DPRD Dukung Langkah Wali Kota Ternate, Akademisi: Vaksin Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman saat Divaksin. Foto : Diskomsandi

Ternate, Hpost – Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, mendukung langkah Pemkot Ternate yang mewajibkan ASN untuk divaksin terlebih dahulu sebagai syarat menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Bahwa substansi program vaksin ini dalam upaya pembentukan herd immunity atau kekebalan tubuh masyarakat agar lebih cepat negara, daerah, bisa terbentuk kekebalan tubuh masyarakat agar kita semua siap berdampingan dengan krisis pandemi COVID-19," ucap anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, Sabtu 11 September 2021.

Ia bilang, vaksinasi di Maluku Utara ini belum mencapai angka 50 persen, sehingga ini menjadi upaya pemerintah kota untuk memproteksi masyarakat.

"Nah jika pendekatan dan cara misalkan lewat TPP ini menurut kami mungkin salah satu upaya di bawah kewenangan pemerintah kota," paparnya.

Baca Juga :

Naik Kapal Ferry di Maluku Utara Wajib Punya Sertifikat Vaksin

76 Tahun, RRI Harus Tetap Produktif

Ia menjelaskan, ada dua pertimbangan yang dilakukan Pemkot Ternate, yakni program vaksinasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 dan perubahan regulasi pemerintah memperbarui beleid dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

"Yang dimaksud dengan beleid dalam Perpres ini, ada sanksi administratif dan denda bagi individu yang menolak vaksinasi COVID-19," jelasnya.

Ia mengatakan, pengecualian dari kewajiban hanya bagi orang atau individu yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai indikasi vaksin yang tersedia.

"Pengaturan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Jadi bisa jadi kalau Pemkot gunakan dasar ini sesuai kewenangan mereka," katanya.

Terpisah, Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Hendra Kasim, dalam menanggapi langkah Wali Kota tersebut, mengatakan meski ia telah mengikuti vaksinasi, tapi tak ada regulasi yang mewajibkan warga negara melakukan vaksinasi.

"Secara pribadi meminta setiap warga untuk melakukan vaksin. Karena saya juga sudah vaksin. Namun tidak boleh dipaksakan oleh pemerintah. Tidak ada regulasi yang mewajibkan warga negara melakukan vaksinasi," ungkap Hendra.

Ia menegaskan, dalam Undang-undang Kesehatan diatur setiap warga negara berhak memilih cara berobatnya. Jadi tidak ada aturan yg mewajibkan vaksinasi, termasuk untuk ASN.

"Sebab itu, kami melihat kebijakan tersebut justru melanggar HAM. Sepatutnya cara-cara lebih persuasif yang digunakan untuk menggenjot angka vaksinasi di Kota Ternate. Bukan dengan cara seperti ini," tukasnya.

Penulis: SAR
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga