Hukum

Empat Tersangka Kasus Kapal Nautika di Maluku Utara Segera Disidangkan

Tersangka kasus dugaan korupsi kapal nautika di Dikbud Maluku Utara saat hendak diserahkan ke Kejari Ternate. Foto: Samsul Hi. Laijou/Cermat

Ternate, Hpost – Sebanyak empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara tahun 2019, segera disidangkan.

Hal ini karena Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penyerahan barang bukti dan empat tersangka (tahap II) kasus, Rabu 15 September 2021, ke Kejaksaan Negeri Ternate.

Keempat tersangka masing-masing berinisial IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.

Baca Juga:

Proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara tahun 2019 itu bernilai Rp 7,8 miliar. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,7 miliar.

Kasi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fakrul Faisal mengungkapkan, penyidik telah melakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate untuk empat tersangka.

“Hari ini kita sudah tahap II empat tersangka dugaan korupsi kapal nautika ke JPU,” ucap Fakrul di depan Kantor Kejati Makuku Utara.

Selanjutnya, kata dia, kasus tersebut akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.

Hingga berita ini ditayangkan, keempat tersangka dan barang bukti masih berada di Kantor Kejari Ternate untuk diperiksa JPU.

Penulis: Samsul Hi. Laijou
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga