Proyek Nautika

Pencairan Anggaran 100 Persen Proyek Nautika Saat Kadikbud Imam Makhdy Menjabat

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Foto : Istimewa

Ternate, Hpost – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Proyek pengadaan tahun 2019 yang menelan anggaran senilai Rp 7,8 miliar, ternyata baru tuntas dilakukan pencairan di tahun 2020. Saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, dijabat oleh Imam Makhdy Hassan.

Hal ini terungkap, setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZH diperiksa. Ia diperiksa Kamis 2 September 2021, pukul 13.00 sampai 15.55 WIT. Selanjutnya, langsung dibawa naik mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Ternate.

BACA JUGA :

Polantas Ternate Tertibkan Kendaraan yang Parkir di Areal Larangan

Bersama Puluhan Pedagang, Citra Datangi Kantor Wali Kota Sambil Menangis

ZH usai menjalani pemeriksaan, kepada awak media mengatakan, ia diperiksa mengenai pencairan anggaran 100 persen dalam jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imam Makhdy Hassan.

“Pencairan 100 persen itu masa jabatan beliau (Imam Makhdy Hassan, red) yang jadi kadis,” jelasnya.

Ia bilang, anggaran pengadaan kapal nautika dan alat simulator dialokasikan tahun 2019, tetapi pencairannya di tahun 2020.

“Dimasa beliau menjabat kadis, pencairan sebanyak 30 persen,”ucapnya sebelum naik ke mobil tahanan.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga kepada membenarkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ZH untuk dimintai keterangan tambahan.

“Iya benar, kehadirannya penyidik meminta keterangan tambahan, yang diminta penyidik dari dia,”pungkasnya.

Penulis: Samsul Hi. Laijou
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga