Vaksinasi
Berlakukan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pelayanan, Kapolres Ternate: Mengimplementasikan Peraturan Presiden

Ternate, Hpost – Polres Ternate, Maluku Utara, telah memberlakukan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat pelayanan.
Kebijakan dalam rangkah mengimplementasikan peraturan presiden ini sudah dimulai pada 1 November 2021.
Hal ini berlaku ketika masyarakat Kota Ternate yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Kehilangan dan Pelayanan Tilang di Polres Ternate.
Seluruh masyarakat yang akan dilayani diwajibkan menunjukan sertifikat vaksinasi atau aplikasi PeduliLindungi minimal dosis pertama kepada petugas.
Penerapan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia, nomor 14, tahun 2021, tentang pengadaan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ternate, AKBP Aditya Laksimada kepada tim JMG mengatakan pelayanan di Polres merupakan bagian pelayanan di pemerintahan.
“Di Polres ada beberapa pelayanan, mulai pelayanan SKCK, SIM, Surat Kehilangan, dan Pelayanan tilang, masyarakat harus menunjukan kartu vaksin, minimal tahap I, terkecuali membuat Laporan Polisi,” jelas Aditnya, Kamis 4 November 2021.
Aditnya menambahkan, langkah ini sebagai mengimplementasikan Perpres dan memasifkan Vaksinasi di Kota Ternate.
“Ini juga bagian mencegah penularan COVID-19,” ujarnya.
Perwira dua melatih ini mengimbau pada masyarakat, katanya, pemerintah Pusat telah menetapkan usia untuk standar vaksinasi mulai 12 tahun hingga lansia.
“Apabila masyarakat tidak ada alasan medis buat tidak bisa vaksin, maka diwajibkan harus vaksin, untuk itu saya imbau untuk masyarakat usia 12 tahun ke atas untuk segera melaksanakan vaksinasi,” pungkasnya.
Komentar